Tarif Baru Transportasi Online Berlaku Mulai Senin 12 Desember 2022

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerontah akan memberlakukan tarif baru transportasi online. Tarif baru ini mulai berlaku Senin (12/12/2022). 

Pemberlakuan tarif baru ini merupakan hasil mediasi tersebut, diputuskan bahwa mulai hari Senin (12/12/22) akan diberlakukan tarif baru transportasi online dengan tarif atas sebesar Rp7.500 dan tarif bawah Rp5.500. Hasil tersebut merupakan harapan para driver yang telah menunggu keputusan penyesuaian tarif tersebut selama kurang lebih 12 bulan.

"Jadi itu harapan yang memang betul-betul kami tunggu selama 12 bulan ini, sehingga bentuk kekecewaan kami pada hari ini kami berada di Kantor Gubernur Sulsel," tutup Erwin.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto yang turut hadir menjadi saksi dalam mediasi tersebut menegaskan bahwa dirinya siap mengawal keputusan mediasi tersebut. Ia berharap apa yang menjadi keputusan hari ini dapat dilaksanakan untuk kesejahteraan para driver.

"Saya siap mengawal apa yabg menjadi keputusan hari ini. Saya akan kawal dan saya akan monitor pelaksanaannya," ucap Budhi.

"Mudah-mudahan apa yang diputuskan hari ini untuk kesejahteraan teman-teman semua bisa dilaksanakan," tutupnya.

Sebelumnya ratusan pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Driver Online Bergerak (Dobrak) menyerbu Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) pada Selasa (6/12/22).

Aksi demonstrasi tersebut sebagai bentuk kekecewaan para driver kepada Pemprov Sulsel atas lambatnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Peraturan Gubernur terkait penyesuaian tarif transportasi online setelah kenaikan harga BBM sejak 3 September 2022 lalu.

"Kami menuntut kesepakatan yang dibuat per tanggal 21 November 2022 untuk semua stakeholder yaitu penentuan tarif yang akan diberlakukan. Tarif batas atas Rp7.500 dan tarif batas bawah Rp5.500," jelas Andi Erwin Saputra selaku perwakilan Dobrak.

Setelah aksi demonstrasi berlangsung kurang lebih dua jam di depan pintu masuk gerbang Kantor Gubernur Sulsel, sejumlah perwakilan massa aksi diundang masuk ke Kantor Gubernur untuk melakukan mediasi bersama pihak Pemprov Sulsel dalam hal ini Dinas Perhubungan Sulsel dan Kapolrestabes Makassar sebagai saksi. 

Laporan: Fitri Khaerunnisa