Warga Tuntut Pemkot Makassar Bayar Pembebasan Lahan di TPA
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sejumlah warga pemilik lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamanggapa menuntut Pemkot Makassar segera membayarkan pembebasan lahan yang dijadikan TPA.
Salah satu warga pemilik lahan, Hasyim menjelaskan selama ini ia bersama warga lainnya telah beberapa kali melakukan mediasi dengan Pemkot Makassar terkait lahan yang dipakai di TPA. Namun hingga kini belum ada solusi ganti rugi dari pihak terkait.
"Saya beri waktu 1 (satu) bulan kalau tidak ada ganti rugi dari pemerintah kota, kami warga Tamanggapa akan menutup akses TPA Tamanggapa," bebernya, Kamis (6/7/2023).
Hasyim mengaku lahan miliknya yang tertimbun di TPA Tamanggapa seluas 80 are atau sekitar 3.000 meter persegi. Ia mengaku sebelum lahannya tertimbun difungsikan sebagai bertani.
"Sudah 20 tahun ini tanah tidak ada hasilnya, kita rugi total, hasil sawah tidak ada karena limbahnya TPA," keluhnya.
Hal serupa juga dialami oleh H. Sikki. Lahan miliknya yang berada di Jalan Bintang Lima TPA Tamanggapa yang diperkirakan seluas 2 (dua) hektare tertimbun sampah plastik sampai sekarang belum ada titik terang.
"Tanahku disini tertimbun sampah oleh sampah-sampah plastik, katanya mauji na bayar tapi belum ada titik terang sampai sekarang," bebernya.
Ia mengaku dari 12 warga yang terkena dampak timbunan sampah belum juga mendapatkan ganti rugi.
"Hingga kini belum membuahkan hasil, bahkan sudah terhitung empat kali ikut pertemuan sejak 2021 silam," tutupnya.
Laporan: Ardi Jaho