Sidang Pembunuhan Pegawai Dishub Dijaga Ketat Polisi
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang vonis kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang kembali digelar, Jumat (6/12/2023). Sidang kali ini terlihat berbeda dari sidang sebelumnya. Polisi berjaga di pintu ruang sidang dalam dalam area sidang. Sedangkan mobil taktis disiagakan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sidang ini mengadili Chaerul Akmal dan Sulaiman yang didakwa
sebagai eksekutor penembakan Najamuddin Sewang. Sidang dilaksanakan virtual.
Kedua terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang.
Pantaun di lokasi, pukul 13.45 Wita satu mobil tambora,
barikade dan pengurai massa (Raisa) ada di area PN Makassar. Puluhan kerabat
korban Najamuddin Sewang menyaksikan jalannya sidang.
Pengamanan ketat ini untuk mengantisipasi kericuhan saat
sidang berlangsung, seperti yang terjadi pada sidang Kamis (5/1) kemarin.
"Kita mau maksimalkan pengamanan persidangan hari
karena kemarin sempat ada keributan.Sesuai surat perintah (sprint) yang masuk
ada 76 anggota polisi yang berjaga," kata Humas PN Makassar, Sibali kepada
CELEBESMEDIA.ID.
Apalagi agenda sidang kali ini, vonis dua terdakwa yang
merupakan anggota Brimob.
"Hal ini kan biasa terjadi karna ini sebuah riak-riak,
mungkin ada yang menerima dan tidak menerima hasil sidang. Itu biasa dalam
proses kasus pembunuhan. Apalagi hari ini yang sidang vonis anggota Brimob jadi
saya kira perlu pengamanan agar hal seperti kemarin (ricuh) tak terjadi,"
tuturnya.
Sidang vonis ini awalnya dijadwalkan pukul 10.00 Wita
ditunda hingga pukul 14.30 Wita.
Sebelumnya, sidang putusan atau vonis terhadap Muh Asri
ajudan Eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan berlangsung ricuh di ruang Sidang
Prof Dr Bagir Manan PN Makassar, Kamis (5/1/2023).
Keluarga Muh Asri mengamuk. Mereka tak terima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Muh Asri. Keluarga
korban Najamuddin Sewang naik pitam mendengar protes kerabat terdakwa Muh Asri. Kedua pihak pun bersitegang. Kericuhan berhasil dilerai polisi.
Laporan : Darsil Yahya