Polda Sulsel Akan Terapkan Tilang Kamera di Makassar

Focus Group Discussion Ditlantas Polda Sulsel, Selasa (4/12/2018) - (foto: Fildzah)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mobilitas transportasi Kota Makassar terus mengalami peningkatan yang berdampak pada bertambahnya beragam persoalan lalu lintas seperti kemacetan, kecelakaan, dan pelanggaran.

Untuk meminimalisir persoalan tersebut, tilang kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan di Makassar. Dimana, pengendara yang melanggar lalu lintas terekam kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) dan surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar.

Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel yang bertajuk ‘Tilang Kamera/ETLE dalam rangka Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dengan Rekaman Elektronik’ di aula Ditlantas Polda Sulsel, Selasa (4/12/2018) pagi.

Kegiatan ini bertujuan untuk membuat rencana sinergi dan implementasi ETLE di Makassar, bersama instansi-instansi terkait seperti Bapenda Sulsel, Kejari Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, Diskominfo Makassar, Dishub Makassar, Bank BRI Makassar, dan PT Pos Indonesia regional Sulawesi-Maluku.