Polda Sulsel Akan Terapkan Tilang Kamera di Makassar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mobilitas transportasi Kota
Makassar terus mengalami peningkatan yang berdampak pada bertambahnya beragam
persoalan lalu lintas seperti kemacetan, kecelakaan, dan pelanggaran.
Untuk meminimalisir persoalan tersebut, tilang kamera atau Electronic
Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan di Makassar. Dimana,
pengendara yang melanggar lalu lintas terekam kamera Automatic Number Plate
Recognition (ANPR) dan surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang
melanggar.
Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Direktorat
Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel yang bertajuk ‘Tilang Kamera/ETLE dalam
rangka Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dengan Rekaman Elektronik’ di aula
Ditlantas Polda Sulsel, Selasa (4/12/2018) pagi.
Kegiatan ini bertujuan untuk membuat rencana sinergi dan
implementasi ETLE di Makassar, bersama instansi-instansi terkait seperti
Bapenda Sulsel, Kejari Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, Diskominfo
Makassar, Dishub Makassar, Bank BRI Makassar, dan PT Pos Indonesia regional
Sulawesi-Maluku.