Sidang Korupsi PDAM, Kuasa Hukum HYL Hadirkan 2 Saksi Ahli

CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Haris YL, menghadirkan 2 saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar (Unhas), dalam sidang lanjutan perkara korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp20 Miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada, Senin (03/07/2023) pagi.

Sidang digelar pada pukul 10.05 Wita di ruang Harifin Tumpa, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh PN Makassar.

Kuasan Hukum Adik Mentan (Sahrul YL) ini, Achmad Hamzah, mengatakan bahwa saksi ahli dari Fakultas Hukum Unhas ini akan memberikan keterangan terkait perancangan undang-undang.

"Iya ada dua (saksi ahli) dari Fakultas Hukum Unhas, Ahli perancangan undang-undang,"ungkapnya.

 Haris hadir dikawal ketat oleh kuasa hukum dan juga petugas PN Makassar, saat memasuki ruang sidang, beberapa saat sebelum sidang berlangsung.

Selain Haris, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Makassar, Irawan Abadi, juga hadir dalam sidang lanjutan kali ini.

Pada sidang sebelumnya, PN Makassar memanggil Danny Pomanto sebagai saksi dalam sidang korupsi PDAM Makassar ini, pada Kamis (22/06/2023).

Walikota Makassar 2 periode ini mengakui mendapat aliran dana (Asuransi Dwiguna)  Rp 600 juta PDAM Makassar, namun dirinya mengaku bahwa dana tersebut merupakan sisa dari periode sebelumnya (Pak Ilham), dan tidak mengerti juga terlibat dalam kasus korupsi ini.

"Saya kan dikasih (Rp 600 Juta), katanya ini pak kebetulan kita yang jadi walikota, kalau orang lain yang jadi Walikota, dia yang terima. Dan itu bentuk cek, sisa dari itu Periode Sebelumnya (Pak Ilham), jadi saya cuma dapat sisa,"tandasnya.

Asurani Dwiguna adalah proteksi yang memberikan jumlah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu, sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan. Pada Asuransi Dwiguna, nasabah akan mendapatkan sejumlah uang tertentu di periode-periode yang telah disepakati.

Sebelumnya Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menetapkan lima orang tersangka mengenai kasus korupsi ini, yakni Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019 (Haris Yasin Limpo), Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019 (Irawan Abadi),  Mantan Direktur Utama PDAM Makassar untuk laba 2018 - 2019 (Hamzah Ahmad). Mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM tahun 2019 untuk laba 2018 (Tito Paranoan), dan Mantan Direktur Keuangan PDAM tahun 2020 untuk laba 2019 (Asdar Ali).

 Laporan: Moh. Firmansyah Putra