Ini Tahapan Pendaftaran Calon Anggota PPK KPU Makassar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jelang Pemilihan Umum (pemilu)
serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mulai membuka
pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pendaftaran dibuka pada 20 November hingga 29 November 2022,
dengan kuota penerimaan PPK di 15 kecamatan di Kota Makassar sebanyak 75 orang
(masing-masing 5 orang/kecamatan).
Proses perekrutan dilanjutkan dengan seleksi berkas (21
November-1 Desember 2022), pengumuman lolos seleksi berkas (2-4 Desember 2022),
seleksi tertulis (5-7 Desember 2022), pengumuman tes tulis (8-10 Desember
2022), tanggapan dan masukan warga (2-10 Desember 2022), tes wawancara (11-13
Desember 2022), dan pengumuman final (14 Desember 2022).
Faridl Wajdi selaku Ketua KPU Makassar mengatakan bahwa
sejauh ini proses perekrutan berjalan dengan lancar.
Antusias warga Makassar untuk ambil peran dalam Pemilu serentak
2024 juga sangat tinggi. Terbukti sejak Minggu (27/11) sore, sudah ada lebih
dari 1.200 pendaftar PPK di Makassar dan masih akan terus bertambah hingga
pendaftaran ditutup pada Selasa, 29 November 2022 pukul 23.59 Wita.
"Sejak beberapa waktu yang lalu, tahapan pendaftaran
PPK di Kota Makassar untuk pemilu 2024 terus meningkat. Saat ini untuk data
pendaftar sampai kemarin sore, terlapor sudah di atas 1.200 (pendaftar),"
jelas Faridl kepada CELEBESMEDIA.ID pada Senin (28/11/2022).
"Angka ini terus bergerak dan kita masih punya waktu
dua hari sampai tanggal 29 November 2022 untuk memastikan konsolidasi
pendaftaran ini diselenggarakan dengan baik dan memfasilitasi warga kota yang
ingin mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pemilu khususnya menjadi PPK itu
terfasilitasi dengan baik," lanjutnya.
Faridl mengaku harapannya pada proses perekrutan PPK di KPU
Kota Makassar kali ini telah terekspresikan dengan baik melalui jumlah
pendaftar yang membludak, serta antusiasme warga Makassar yang tertarik untuk
berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu 2024 juga sangat besar.
"Saya kira harapan ini terekspresikan baik dengan
pendaftar, antusiasme warga kota untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilu
sangat besar dilihat dari pendaftarnya yang begitu banyak," tutup Faridl.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi calon
anggota PPK berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai
berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak
lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau
sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sementara itu, sejumlah kelengkapan dokumen yang harus
dipenuhi para calon pendaftar, antara lain:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau
ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi
peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling
singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara Pemilu;
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis
dan berhitung; dan
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan
bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai
Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang
dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya
terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup;
h. Pas Foto Berwarna 4x6.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen tersebut dapat
dikirimkan kepada KPU Makassar melalui website siakba.kpu.go.id dan dokumen
fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau
datang langsung ke Kantor KPU Makassar di Jalan Perumnas Raya No 2A, Kelurahan
Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Laporan: Fitri Khaerunnisa