Ini Tahapan Pendaftaran Calon Anggota PPK KPU Makassar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jelang Pemilihan Umum (pemilu) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mulai membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pendaftaran dibuka pada 20 November hingga 29 November 2022, dengan kuota penerimaan PPK di 15 kecamatan di Kota Makassar sebanyak 75 orang (masing-masing 5 orang/kecamatan).

Proses perekrutan dilanjutkan dengan seleksi berkas (21 November-1 Desember 2022), pengumuman lolos seleksi berkas (2-4 Desember 2022), seleksi tertulis (5-7 Desember 2022), pengumuman tes tulis (8-10 Desember 2022), tanggapan dan masukan warga (2-10 Desember 2022), tes wawancara (11-13 Desember 2022), dan pengumuman final (14 Desember 2022).

Faridl Wajdi selaku Ketua KPU Makassar mengatakan bahwa sejauh ini proses perekrutan berjalan dengan lancar.

Antusias warga Makassar untuk ambil peran dalam Pemilu serentak 2024 juga sangat tinggi. Terbukti sejak Minggu (27/11) sore, sudah ada lebih dari 1.200 pendaftar PPK di Makassar dan masih akan terus bertambah hingga pendaftaran ditutup pada Selasa, 29 November 2022 pukul 23.59 Wita.

"Sejak beberapa waktu yang lalu, tahapan pendaftaran PPK di Kota Makassar untuk pemilu 2024 terus meningkat. Saat ini untuk data pendaftar sampai kemarin sore, terlapor sudah di atas 1.200 (pendaftar)," jelas Faridl kepada CELEBESMEDIA.ID pada Senin (28/11/2022).

"Angka ini terus bergerak dan kita masih punya waktu dua hari sampai tanggal 29 November 2022 untuk memastikan konsolidasi pendaftaran ini diselenggarakan dengan baik dan memfasilitasi warga kota yang ingin mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pemilu khususnya menjadi PPK itu terfasilitasi dengan baik," lanjutnya.

Faridl mengaku harapannya pada proses perekrutan PPK di KPU Kota Makassar kali ini telah terekspresikan dengan baik melalui jumlah pendaftar yang membludak, serta antusiasme warga Makassar yang tertarik untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu 2024 juga sangat besar.

"Saya kira harapan ini terekspresikan baik dengan pendaftar, antusiasme warga kota untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilu sangat besar dilihat dari pendaftarnya yang begitu banyak," tutup Faridl.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi calon anggota PPK berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sementara itu, sejumlah kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi para calon pendaftar, antara lain:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup;

h. Pas Foto Berwarna 4x6.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada KPU Makassar melalui website siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau datang langsung ke Kantor KPU Makassar di Jalan Perumnas Raya No 2A, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Laporan: Fitri Khaerunnisa