Sempat Buron, Anak di Bawah Umur Ini Ditangkap Timsus Polsek Manggala

Pelaku AS (16) - (foto by Polrestabesmakassar.com)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Setelah lebih sebulan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), AS (16) berhasil diamankan Tim Khusus Polsek Manggala di Kampung Alla’-alla’, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Rabu (27/10/2021) sekira Pukul 03.00 Wita.

AS yang masih di bawah umur diduga melakukan pengeroyokan terhadap RAS (18) pada 16 September 2021, berdasarkan laporan korban yang diterima petugas Polsek Manggala.

Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Jaelani mengatakan bahwa pengeroyokan itu bermula saat korban RAS tengah duduk di teras rumah temannya di Jl Abd Dg Sirua Lr 2, kemudian lewat pelaku bersama temannya AA dan memanggil korban keluar dari rumah.

“Saat korban sudah di luar rumah, spontan pelaku AS langsung memukul korban sementara AA melepaskan anak panah ke arah korban dan mengenai betis kiri,” ungkap Iptu Jaelani dikutip CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Polrestabes Makassar.

 “Untuk saat ini pelaku AS masih dalam pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan. Sementara AA masih dalam pengejaran,” terangnya.

Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.