Sempat Buron, Anak di Bawah Umur Ini Ditangkap Timsus Polsek Manggala

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Setelah lebih sebulan buron atau
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), AS (16) berhasil diamankan Tim Khusus
Polsek Manggala di Kampung Alla’-alla’, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala,
Rabu (27/10/2021) sekira Pukul 03.00 Wita.
AS yang masih di bawah umur diduga melakukan pengeroyokan
terhadap RAS (18) pada 16 September 2021, berdasarkan laporan korban yang
diterima petugas Polsek Manggala.
Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Jaelani mengatakan bahwa
pengeroyokan itu bermula saat korban RAS tengah duduk di teras rumah temannya
di Jl Abd Dg Sirua Lr 2, kemudian lewat pelaku bersama temannya AA dan
memanggil korban keluar dari rumah.
“Saat korban sudah di luar rumah, spontan pelaku AS langsung
memukul korban sementara AA melepaskan anak panah ke arah korban dan mengenai betis
kiri,” ungkap Iptu Jaelani dikutip CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Polrestabes
Makassar.
“Untuk saat ini
pelaku AS masih dalam pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan. Sementara AA
masih dalam pengejaran,” terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling
lama 5 tahun penjara.