Tak Miliki Visa, WNA Asal Yaman Ditangkap Imigrasi Makassar

Agus Winarto (tengah) - (foto by Darsil)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Imigrasi Makassar mengamankan Mohammed Abdul Azis Khamis, warga negara asing (WNA) asal Yaman karena tidak memiliki dokumen resmi, visa dan izin tinggal di Indonesia.

WNA tersebut masuk ke Indonesia pada 2018 dan telah berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pemeriksaan dokumen.

"Pemeriksaan sementara, paspor dan izin tinggal dibuang oleh orang yang bersangkutan (Mohammed Abdul Azis Khamis). Selama tinggal 2018 sampai dengan saat ini berpindah-pindah mulai dari Jakarta, Kalimantan, Bali dan terakhir di Makassar," kata Kepala Imigrasi Makassar, Agus Winarto saat konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

WNA tersebut ditangkap pada Selasa (25/1/2022) di salah satu penginapan di Makassar, hasil kerjasama Kantor Imigrasi Makassar dan Imigrasi Jakarta Timur.

WNA tersebut masuk ke Makassar sejak 15 Januari lalu, dengan alasan urusan bisnis. Namun, setelah diinterogasi yang bersangkutan tidak bisa membuktikannya. Selain itu, ia juga mengaku sudah menikah siri dengan perempuan asal Jakarta.

Agus Winarto menambahkan, pihaknya akan melalukan penyelidikan. Apabila cukup bukti, WNA tersebut terancam dipidanakan berdasarkan Undang-undang Keimigrasian.

"Sekarang yang bersangkutan kita tahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Makassar selama proses penyelidikan," tuturnya.

Agus menduga, Abdul Azis Khamis, melanggar pasal 115 UU keimigrasian nomor 6 tahun 2011 pasal 119.

"Yaitu orang yang masuk dan berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta," tutupnya.

Laporan : Darsil Yahya