Nantikan Dialog Legislasi 'Guru Honorer Menjemput Takdir' di Celebes TV
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah secara resmi menghapus status pegawai honorer mulai 28 November 2023. Termasuk keberadaan guru honorer.
Hal ini sesuai surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Alasan penghapusan honorer ini lantaran sistem pengupahan yang tidak jelas. Tak karang pula ada tenaga honorer yang gajinya di bawah UMR dan dibayar per tiga bulan sekali.
Lalu bagaimana dengan nasib guru honorer? Apakah kebijakan ini menjadi akhir masa abdi mereka sebagai pendidik?
Nantikan ulasan selengkapnya di Dialog Legislasi "Guru Honorer Menjemput Takdir" yang akan menghadirkan Hamzah Hamid, legislator DPRD Makassar dan Muh Ilham rasul sebagai Kabid pengadaan dan Informasi BKPSDMD Makassar, Kamis (25/8/2022) di Celebes TV pukul 20.00 Wita.