Pengadilan Kabulkan Permohonan Banding PT Semen Bosowa Maros
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan permohonan banding PT Semen Bosowa Maros (SBM) terkait kisruh sengketa lahan 52,352 meter persegi di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhammad Rusli Usman mengatakan pada 15 Maret lalu PT. SBM telah menerima salinan putusan Perkara Banding No. 353/ PDT/2021/ PT MKS dari Pengadilan Tinggi Makassar.
"Syukur Alhamdulillah, akhirnya Pengadilan Tinggi Makassar telah menerbitkan putusan yang intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi terbanding I semula tergugat I (Rusmanto) dan mengabulkan gugatan banding PT. SBM untuk seluruhnya," ucap Muhammad Rusli Usman saat konferensi pers di salah satu kafe di Jalan Pattimura, Makassar, Rabu (23/3/2022).
Terkait dikabulkannya banding itu, ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya oleh para pihak, khususnya yang terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam perkara perdata tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa Perkara Perdata No. 4/Pdt.G/2021/PN Bar antara PT. Semen Bosowa Maros selaku penggugat melawan Rusmanto selaku para tergugat dan para turut tergugat pada awalnya bergulir di Pengadilan Negeri Barru sejak April 2021.
Rusli mengaku setelah melalui proses persidangan yang memakan waktu kurang lebih 6 bulan, akhirnya pada tanggal 14 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Barru telah mengeluarkan putusan.
Putusan Pengadilan Negeri Barru yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata No. 4/ Pdt. G/ 2021 PN. Bar waktu itu memutuskan bahwa baik Gugatan PT. SBM maupun gugatan balik (rekonvensi) pihak Rusmanto semuanya dinyatakan tidak dapat diterima atau di NO (Niet onvankelik verklaard).
"Pengadilan Negeri Barru belum memeriksa dan menilai pokok perkara atau hanya sebatas menilai formalitas gugatan saja," ujarnya.
Rusli menuturkan salah satu alasan atau pertimbangan hukum yang diutarakan oleh Majelis Hakim PN Barru sehingga memutuskan Gugatan PT. SBM di NO, yaitu oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa seharusnya PT. SBM juga melibatkan PPAT (Irwan SH) yang membuat Akte Jual Beli (AJB) antara Tergugat 1 Rusmanto dengan orangtua Tergugat 2/Alm. Hj. St. Aminah.
Sementara, lanjutnya, dalam gugatan Penggugat/ PT. SBM, karena pertimbangan satu dan lain hal PPAT atas nama Irwan SH yang membuat AJB tidak dilibatkan sebagai tergugat atau turut tergugat. Sehingga Majelis Hakim PN Barru berpendapat bahwa gugatan PT. SBM mengandung cacat formil atau tidak memenuhi persyaratan formal suatu gugatan. Dalam hal ini gugatan PT. SBM dianggap tidak lengkap atau 'plurium litis consortium'.
"Sebagaimana diketahui bahwa terhadap putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau NO, penggugat dalam hal ini PT. SBM memiliki dua opsi. Pertama, mengajukan Gugatan Ulang. Kedua, langsung melakukan upaya hukum dengan menajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Makasssar," bebernya.
Setelah PT. SBM dan Kuasa Hukumnya Muriadi Mukhtar dan rekan-rekannya mempelajari putusan Perkara Perdata No. 4/ Pdt. G/ 2021/ PN Bar, diputuskan untuk memilih opsi upaya hukum dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.
"Kami bersama kuasa hukum meyakini bahwa majelis Hakim PN Barru keliru dalam menerapkan hukum. Putusan NO oleh Pengadilan Negeri Barru lebih disebabkan oleh karena Hakim keliru atau tidak memahami posisi kasusnya dengan benar," ujarnya.
Sehingga PT. SBM berpendapat bahwa dalam Perkara Perdata No. 4/Pdt. G/ 2021/ PN Bar persoalannya bukan lagi tentang sengketa kepemilikan. Tetapi adalah perbuatan melanggar Hukum yang dilakukan oleh Rusmanto, yang secara terus menerus
melakukan unjuk rasa atau demonstrasi di atas lokasi yang menjadi milik PT. SBM.
Sedangkan terkait dengan sengketa kepemilikan tanah aquo telah selesai (finish) terhitung sejak ekseksusi yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 November 2007 oleh Pengadilan Negeri Barru sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan putusan Perkara No. 13/Pdt. G/ 2002/ PN. BR yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
"Dengan demikian, kami dari Pihak PT. SBM berpendapat bahwa dalam kasus PPAT yang membuat AJB pada saat terjadi transaksi jual beli oleh dan antara Rusmanto dengan St. Aminah tidak urgent untuk dijadikan sebagai tergugat atau turut tergugat," tandasnya.
Dia juga menganggap kekeliruan majelis hakim PN Barru yang menilai dan memutus perkara yang dijadikan sebagai salah satu pertimbangan oleh PT. SBM atau kuasa hukumnya sehingga memilih mengajukan upaya hukum permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.
Dalam petitum memori banding tersebut, PT. SBM atau Kuasa Hukumnya kembali mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar untuk menganulir/membatalkan putusan PN Barru.
Dan untuk selanjutnya mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat (PT. SBM) secara keseluruhan lengkap dengan alasan-alasan atau pertimbangan Hukum yang menyertainya. Ringkasnya, gugatan PT. SBM dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar seluruhnya.
Sehingga, kata Rusli, dengan dikabulkannya permohonan banding PT SBM oleh Pengadilan Tinggi Makassar, maka selanjutnya para pihak tergugat atau para pihak turut tergugat masih memiliki waktu selama 14 Hari untuk memutuskan, apakah akan mengajukan permohonan Kasasi ke MA atau tidak.
"Silahkan saja mengajukan kasasi jika sekiranya tidak setuju atau tidak sependapat dengan Aamar putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang mengabulkan gugatan PT SBM untuk seluruhnya. Ringkasnya, kami dari pihak PT SBM saat ini sifatnya menunggu, apakah nanti berlanjut ke Mahkamah Agung atau tidak?. Kita lihat dan tunggu saja nanti," tutupnya.
Laporan : Darsil Yahya