10 TPS di Makassar akan Pemungutan Suara Ulang, Ini Lokasinya

CELEBESMEDIA.ID,
Makassar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar merekomendasikan 10
Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ada
8 TPS yang akan melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), ditambah
2 TPS melakukan pemungutan suara ulang
untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan PPWP.
Hal ini ditegaskan Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Makassar, Eric D Andreas. Ia menjelaskan umumnya TPS yang
melakukan PSU karena beberapa pemilihnya tidak terdaftar di Daftar Pemilih
Tetap (DPT) TPS tersebut.
"Ada 10 TPS di Makassar. Dua diantaranya itu selain PSU
untuk presiden dan wakil presiden juga harus memilih DPD, itu ada di Kecamatan
Rappocini Kelurahan Minasa Upa dan TPS di Kecamatan Biringkananya Kelurahan
Berua,” kata Eric saat dihubungi CELEBESMEDIA.ID, Rabu (21/4).
“Pemungutan suara ulang itu karena ada beberapa pemilih yang
tidak memenuhi syarat administrasi, seperti KTP dari luar. Seuai aturan
memperbolehkan pemilih menggunakan KTP elektronik hanya di domisili
mereka," lanjutnya.
Ia juga menegaskan telah melaporkan hal itu ke Komisi
Pemilihan UMUM (KPU) Makassar. Sehingga besar kemungkinan PSU akan dihelat pada
24 Februari 2024 nanti.
“Kami sudah laporkan ke KPU ya dan saya lihat sudah ada
Surat Keputusan (SK) dari KPU akan digelar PSU di 10 TPS itu, dilaksankan
tanggal 24 Februari,” jelasnya.
Berikut 10 TPS di Makassar yang akan melakukan Pemungutan
Suara Ulang (PSU)
Kecamatan Ujung
Pandang
- Kelurahan Baru TPS 04 (PPWP)
- Kelurahan Bulogading TPS 02 (PPWP)
Kecamatan Rappocini
- Kelurahan Buakana TPS 20 (PPWP dan DPD)
- Kelurahan Minasa Upa TPS 02 (PPWP)
- TPS 36 (PPWP)
Kecamatan Tamalate
- Kelurahan Barombong TPS 28 (PPWP)
- Kelurahan Pabaeng-Baeng TPS 31 (PPWP)
Kecamatan
Biringkanaya
- Kelurahan Berua TPS 36 (PPWP dan DPD)
- Kelurahan Ketimbang TPS 21 (PPWP)
Kecamatan Makassar
- Kelurahan Maricaya TPS 03 (PPWP)