Pelapor Minta Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Lunasi Utang

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang kode etik Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro ditunda Majelis Hakim Propam Polda Sulsel, hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Menyikapi penundaan sidang kode etik tersebut, A.Sofyan Rauf Radja selaku Penasihat Hukum (PH), A. Wijaya, berharap masalah utang piutang yang dialami terdakwa dan kliennya bisa diselesaikan dengan cara mediasi.
"Jadi harapan kami selaku pengadu yah bagaimana pihak terlapor atau Yusuf Purwantoro ada iktikad baiknya untuk menyelesaikan utang piutangnya kepada A.Wijaya," kata A.Sofyan Rauf Radja kepada media usai sidang kode etik di ruang sidang Propam Polda Sulsel, Rabu (19/1/2022).
Dengan ditundanya sidang ini, dia juga berharap, Iptu Yusuf Purwantoro bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk bisa menyelesaikan utang piutangnya terhadap A.Wijaya.
"Putusan selanjutnya putusan kode etik kami kembalikan kepada Kabid Propam Polda Sulsel," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan terkait gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar atas utang piutang eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu yang juga saat ini sedang berjalan, Sofyan mengaku, tidak menjadi halangan ketika tergugat memiliki iktikad baik.
"Terkait dengan perdata yang masih berjalan kami selaku PH mengatakan bahwa tidak ada hubungannya itu keperdataan ketika termohon atau tergugat bisa menyelesaikan permasalahan ini jadi kami bisa memediasikan adanya musyawarsah perdamaian jadi tidak menghalangi keperdataan ketika tergugat saudara Yusuf bisa mengembalikan dana tersebut," lanjutnya.
Sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut digelar secara terbuka dan bisa disaksikan oleh publik. Hal ini sebagai bentuk transparansi ke publik, sejalan dengan program Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait Presisi.
(Laporan: Darsil Yahya)