Ayah Arfandi Minta Polri Pecat Anggotanya yang Terbukti Bersalah

Mukram ayah almarhum, Muh Arfandi Ardiansyah - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pihak keluarga Muh Arfandi Ardiansyah (18) warga Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar yaang tewas usai diamankan polisi. Arfandi diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sehingga diamankan aparat kepolisia pada Minggu (15/5/2022) dini hari. Saat meninggal dunia, tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan.

Keluarga Arfandi pun meminta Polri memecat anggotanya yang diduga melakukan penganiayaan hingga anaknya meregang nyawa.

"Saya minta kepada Kapolda Sulsel, Kapolri untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan oknum anggotanya dan saya minta pemecatan biar kami dari pihak keluarga almarhum lega," kata Mukram ayah almarhum, Muh Arfandi Ardiansyah, Selasa (17/5/2022).

Mukram mengaku sudah laporkan anggota polisi yang bunuh anak saya ke Propam Polda Sulsel, Minggu (15/5/2022) malam.

"Saya sudah laporan juga di (Propam) Polda masalah kode etik dengan pidananya," tuturnya.

Ia tidak terima jika oknum anggota polisi yang terbukti bersalah dan melanggar kode etik hanya mendapatkan sanksi ringan. Jika itu terjadi ia mengancam akan melaporkan kasus kematian anaknya hingga ke Mabes Polri. Bahkan akan mengerahkan massa untuk berunjukrasa.

"Kalau hanya sekedar di ini (sanksi) saja kami tidak terima. Kalau memang Kapolda tidak bisa menangangi masalah ini. kami akan melakukan orasi atau berangkat ke Jakarta untuk orasi karena saya sebagai orangtua Arfandi tidak terima anak saya dipukul hingga meninggal," tandasnya.

(Laporan: Darsil Yahya)