Hamzah Akui Tak Menyesal Cabuli Cucu Tirinya

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi telah menetapkan Hamzah (41) sebagai pelaku pencabulan terhadap cucu tirinya di Kabupaten Jeneponto, Kamis (17/3/2022).

Usai ditetapkan tersangka, Hamzah mengaku tak menyesali perbuatannya di depan polisi. Ia mengaku tak sengaja melakukannya.

"Saya tidak sengaja melakukan (pencabulan) itu pak," ucap Hamzah saat diinterogasi polisi di hadapan awak media.

Saat kembali ditanya, apakah saat itu dia khilaf mencabuli cucu tirinya. Dengan memakai penutup wajah serta baju tahanan bernomor 04, Hamzah hanya terdiam dan sama sekali tidak menjawab pertanyaan dari polisi.

Kini Hamzah terpaksa harus mendekam di kantor polisi akibat perbuatan kejinya hingga sang cucu mengalami pendarahan hebat.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto akhirnya menetapkan Hamzah sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap Ai, balita berusia 14 bulan di Kabupaten Jeneponto.

Pelecehan itu dialami korban pada Minggu (13/3/2022) sekitar Pukul 08.00 Wita, di Kampung Mattiro Baji, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea.

Laporan: Darsil Yahya