Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut
terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
(Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam
sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa
(17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur
hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di
hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti
melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU
Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan
Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J sehingga menyebabkan duka
yang mendalam bagi keluarga korban, serta berbelit-belit, tidak mengakui, dan
tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan
persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan
kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah
mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa
menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan
sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri
lainnya turut terlibat,” kata Rudy.
Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang
meringankan.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara
bersama-sama," ucap Rudy.
Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam
kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun empat terdakwa lainnya adalah
Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima
terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.
Sumber: ANTARA