Nilai Bukti Tergugat Tak Kuat, PT Semen Bosowa Optimis Menangkan Sengketa Lahan di Barru
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung Barru, antara PT Semen Bosowa Maros dengan Rusmanto tengah bergulir di Pengadilan Negeri Barru.
Kepala divisi hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhamamd Rusli Usman menjelaskan pihaknya optimis memenangkan sengketa lahan yang kini menjadi akses jalan menuju dermaga perseroan itu.
Rusli mengklaim memiliki bukti alas hak kepemilikan yang kuat atas lahan tersebut. Pihaknya juga mengajukan gugatan lantaran pihak tergugat kerap menerjunkan massa untuk berdemonstrasi yang menganggu operasional perusahaan.
"Kami mengajukan gugatan agar ada kepastian hukum, supaya jelas soal lahan yang bersengketa itu. Agar supaya nantinya tidak perlu lagi ada demo yang menghalangi mobilitas truk-truk," katanya dalam konferensi pers di warkop turatea, Jalan Haji Bau, Senin (16/8/2021).
PT Semen Bosowa Maros menguasai lahan di Desa Siawung sesuai mekanisme. PT Semen Bosowa Maros membelinya dari A Norma yang dinyatakan sebagai pemilik lahan sebelumnya yang merujuk pada peradilan.
"Kami dari PT Semen bosowa maros selaku penggugat menyampaikan bahwa 18 item bukti-bukti yang diajukan oleh tergugat Rusmanto di depan PN Barru hari Kamis 12 Agustus 2021 tidak ada satupun yang memiliki nilai atau bobot pembuktian yang menunjukan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa sebagaimana yang terserap dalam SHM 01/ Siawung adalah milik tergugat Rusmanto," tutupnya.