Dilarang Berjualan, PKL Tetap Gelar Dagangannya di Perintis Kemerdekaan

Pedagang buah-buahan di Jl.Perintis Kemerdekaan - (foto by Fidar)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Beginilah kondisi sejumlah ruas jalan utama di Kota Makassar. Seperti yang terpantau di Jalan Perintis Kemerdekaan, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) masih menggunakan bahu jalan atau trotoar untuk berdagang, meski poster larangan untuk berjualan telah terpasang di walayah tersebut namun pedagang enggan menghiraukan.

Selain dijalan Perintis Kemerdekaan, bahu Jalan Urip Sumoharjo, Makassar juga ramai dipergunakan untuk berjualan.

Sementara itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Telah mengeluarkan Peraturan Menteri, Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.


Pada pedoman yang terlampir dalam Permen PUPR tersebut, salah satu syarat pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha kecil formal yakni tidak berada di sisi jalan arteri, baik primer maupun sekunder dan kolektor primer atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

Syarat lainnya yakni pedagang boleh berjualan di trotoar yang memiliki lebar minimal 5 meter. Area yang bisa digunakan untuk berjualan pun maksimal selebar 3 meter, perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang yakni 1 banding 1,5 meter.

Tags : pkl makassar