Penyidik Polda Sulsel Sudah Periksa 9 Pejabat KPU Terkait Dana Hibah Pilwali Makassar

Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo / Foto: Bahar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Pilwali Makassar sebesar Rp 59 miliar. Sebanyak sembilan orang pejabat KPU Makassar, termasuk komisoner, telah menjalani pemeriksaan secara bertahap sejak 31 Oktober hingga 12 November 2018.

Dugaan korupsi danah hibah sebesar Rp 59 miliar tersebut terbagi dalam dua tahun anggaran, yakni masing-masing Rp 16 miliar di tahun 2017 dan dan Rp 43 miliar untuk tahun anggaran 2018. Dimana total keseluruhan dana hibah tersebut diperuntukkan khusus untuk pelaksanaan Pilwali Makassar 2018 dengan estimasi untuk enam pasangan calon.

Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo, menjelaskan bahwa 9 pejabat yang telah menjalani pemeriksan kitu terdiri dari 2 orang komisioner, sementara 7 orang lainnya terdiri dari para kabag dan kasubag, hingga bendahara KPU Makassar.

Untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya, Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel juga akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPU Makassar. Namun, hal ini baru akan dilakukan setelah melakukan pengkajian dari keterangan 9 orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan.