Langgar Perda, Bar Cafe Rustic Ditutup Sementara

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar menutup sementara Bar Cafe Rustic yang berlokasi di Kompleks Ruko Pasar Toddopuli, Jalan Toddopuli Raya Timur, Makassar, Kamis (12/5/2022).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Makassar, Husaini Salam mengatakan penutupan itu berdasarkan surat Kepala Dinas Nomor 2992/DISPAR/009/IV/2022 Tanggal 27 April 2022.

Tentang pemberian sanksi kepada Cafe Rustic tersebut karena telah melanggar Surat Edaran Walikota Nomor 556/140.S.EDAR/DISPAR/2022 Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Dalam Rangka Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1443 H /2022 M.

"Terkait sanksi yang kami lakukan yakni dari Satpol PP dengan Tim TPHPD karena pelanggaran yang dilakukan oleh Cafe Rustic dan kita sudah komunikasi terkait sanksinya kepada pemilik cafe dan mereka koperatif dan paham akan aturan tersebut," ucapnya.

Husaini berdalih baru melakukan penutupan cafe tersebut karena pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan dan berkoordinasi dengan Tim Penegak Hukum Peraturan Daerah (TPHPD) Kota Makassar.

"Sanksinya kami dari TPHPD kemudian dengan dinas terkait memberikan sanksi penutupan selama 7 hari terhitung hari ini," tuturnya.

"Masyarakat yang melapor sehingga kami turun dan mereka (pemilik cafe) mengakui hal itu (melanggar)," tandasnya.

Sementara Pengelola Cafe Rustic Idham Fitra Jaya, sadar telah melanggar perdana dan mengaku siap menerima sanksi tersebut.

"Apa yang dilakukan hari ini saya rasa itu hal yang normatiflah, hal yang wajar karena memang pada saat itu (Bulan Suci Ramadan) ada satu hari kita membuka dan saya langsung dapat teguran dari Dinas Pariwisata dan saya langsung hadiri dan saya sangat koperatif," ujarnya.

Ketua Umum Jejaring Warung Kopi Indonesia juga bilang kalau memang mau ditutup silahkan ditutup tidak ada masalah.

"Cuman mungkin sanksinya itu harus agak sedikit manusiawilah karena kita juga memperkejakan orang, ada kewajiban yang harus kita penuhi selaku pengusaha," tutupnya.

Laporan: Darsil Yahya