13 Tersangka Kasus RS Batua Makassar Diserahkan ke Kejati Sulsel
CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua terhadap 13 tersangka kasus dugaan korupsi RS Batua Makassar ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (12/1/2022).
"Hari ini secara resmi penyerahan tanggung jawab terhadap perkara ini dari penyidik Polda sulsel diserahkan ke tahap JPU di Kejaksaan Negeri Makassar untuk selanjutnya terhadap penyelesaian perkara menjadi kewenangan JPU," kata Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Adnan Hamzah kepada awak media di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sulsel, Rabu (12/1/2022).
Lebih lanjut, Adnan mengatakan terhadap peranan pihak lain akan menjadi kewajiban JPU untuk menggali seperti apa faktanya dan sejauh mana keterlibatannya.
"Kita harap teman teman nanti bisa menyimak dan mengikuti persidangan ini. Nanti teman teman berkaitan peranan pihak lain nanti bisa di lihat faktanya seperti apa karena sidangnya terbuka untuk umum," tuturnya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan para tersangka ini dalam keadaan sehat.
"Kondisi kesehatan baik, sehat, bisa menjawab semua pertanyaan kita semoga selalu sehat hingga proses persidangan ini selesai," tutupnya.
Sebelumnya 13 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel sejak Kamis, 30 Desember 2021.
Adapun 13 tersangka yanki masing-masing AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP. Mereka terbukti melaukann korupsi berjamaah dan merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar. Proyek pembangunan rumah sakit tipe C terletak di Jalan Abdulah Daeng Sirua dianggarkan APBD sebesar Rp25,5 miliar, dan dimulai tahun 2018.
Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP.
(Darsil Yahya)