Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi Ranperda Aksara ke Bali

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bapemperda DPRD Sulsel melakukan konsultasi dan koordinasi Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang literasi aksara lontara di Kantor Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, Senin (10/10/2022).

Rombongan tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni bersama wakil Bapemperda Muchtar Mappatoba dan anggota Bapemperda DPRD Sulsel lainya.

Konsultasi dan koordinasi terkait Ranperda Aksara lontara diterima Kepala bagian (Kabag) Pengaturan dan Perundang-Undangan Setda Bali. Ia didampingi oleh Dinas Kebudayaan Bali serta beberapa staf dari Biro Hukum Pemprov Bali, di ruang rapat lantai III Kantor Biro Hukum Setda provinsi.

Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni menuturkan dalam kunjungan kerja tersebut Bapemperda DPRD Sulsel mendapatkan masukan terkait penyusunan ranperda tentang literasi aksara lontaraq yang merupakan ranperda inisiatif DPRD Sulsel.

"Bali merupakan provinsi yang terdepan di dalam hal pariwisata di Indonesia, tetapi tetap mampu menjaga adat, budaya, sastra, aksara dan bahasanya tetap lestari di tengah modernisasi pariwisata yang semakin hari semakin berkembang" pungkasnya.

"Hal ini yang mendasari kita untuk melakukan konsultasi ke Bali" tambah legislator yang akrab disapa RPG.

Senada dengan itu, Kabag Pengaturan dan Perundang-undangan Setda Bali, Aryani Koriawan menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah mengesahkan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali yang ditindaklanjuti dengan Pergub Bali No. 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

"Lahirnya Perda di Bali tersebut dimaksudkan untuk melakukan pemajuan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi bahasa, aksara dan sastra di Bali" tuturnya 

Hal tersebut merupakan unsur utama kebudayaan daerah yang berfungsi menunjang kebudayaan nasional, serta meningkatkan mutu dan pembiasaan penggunaan bahasa, aksara dan sastra.

"Pengaturan mengenai bahasa, aksara, dan sastra sesuai dengan Visi Gubernur Bali yaitu melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan," imbuhnya.

Ketua Bapemperda DPRD Sulsel mengharapkan ke depannya ranperda tentang Literasi Aksara Lontara bisa menjadi perda yang bermanfaat bagi masyarakat Sulsel dab dapat terjaga keberadaannya di tengah peradaban zaman yang semakin modern.

"Sangat mengapresiasi pemerintah daerah Prov. Bali, yang dimana setiap tahunnya melahirkan produk hukum untuk tetap menjaga adat dan kebudayaan Bali yang di dalamnya terdapat 1.493 desa adat dan 2.833 subak sawah," tutup RPG.

Laporan: Ardi Jaho