DPRD Sulsel Gelar RDP Bahas Penertiban Gedung PWI

Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Sulsel - (foto by Fitri Khaerunnisa)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membidangi pemerintahan menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait penertiban gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Kamis (9/6/2022).

Rapat tersebut melibatkan Satpol PP, Bidang Keuangan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Biro Hukum Setda Sulsel dan Ketua PWI Sulsel guna membahas permasalahan yang terjadi sehingga gedung PWI ditertibkan pada 25 Mei 2022 lalu.

Rapat yang dipimpin oleh Selle KS Dalle selaku ketua komisi A DPRD Sulsel itu menghasilkan dua rekomendasi, yakni memberikan ruang kepada pihak terkait untuk duduk bersama menemukan solusi selambat lambatnya 30 hari.

“Memberi ruang kepada para pihak, yaitu BKAD Prov. Sulsel, Biro Hukum Setda Prov. Sulsel, dan PWI Cabang Sulsel untuk duduk bersama menemukan metode, solusi, untuk menyelesaikan masalah Pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di Jalan A.P Pettarani (Gedung PWI Sulsel), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam kurun waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022,” bunyi rekomendasi poin 1.

Kemudian, rekomendasi lainnya adalah mengimbau Satpol PP untuk tidak bertindak di luar kesepakatan BKAD dan Biro Hukum Sulsel.

“OPD Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Sulsel tidak boleh melakukan tindakan di luar dari hasil keputusan antara BKAD Provinsi Sulawesi Selatan dan Biro Hukum Setda Prov. Sulsel,” bunyi rekomendasi poin 2.

Sebelumnya Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan menertibkan Gedung PWI pada Rabu minggu lalu (25/5/22). Penertiban lahan milik pemprov tersebut melibatkan pihak kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub Provinsi Sulsel.

Fitri Khaerunnisa