DPRD Sulsel Gelar RDP Bahas Penertiban Gedung PWI
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan yang membidangi pemerintahan menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait
penertiban gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Kamis (9/6/2022).
Rapat tersebut melibatkan Satpol PP, Bidang Keuangan Aset
Daerah (BKAD) Sulsel, Biro Hukum Setda Sulsel dan Ketua PWI Sulsel guna
membahas permasalahan yang terjadi sehingga gedung PWI ditertibkan pada 25 Mei
2022 lalu.
Rapat yang dipimpin oleh Selle KS Dalle selaku ketua komisi
A DPRD Sulsel itu menghasilkan dua rekomendasi, yakni memberikan ruang kepada
pihak terkait untuk duduk bersama menemukan solusi selambat lambatnya 30 hari.
“Memberi ruang kepada para pihak, yaitu BKAD Prov. Sulsel,
Biro Hukum Setda Prov. Sulsel, dan PWI Cabang Sulsel untuk duduk bersama
menemukan metode, solusi, untuk menyelesaikan masalah Pemanfaatan Aset
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di Jalan A.P Pettarani
(Gedung PWI Sulsel), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dalam kurun waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja,
terhitung pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022,” bunyi rekomendasi poin 1.
Kemudian, rekomendasi lainnya adalah mengimbau Satpol PP
untuk tidak bertindak di luar kesepakatan BKAD dan Biro Hukum Sulsel.
“OPD Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Sulsel tidak boleh
melakukan tindakan di luar dari hasil keputusan antara BKAD Provinsi Sulawesi
Selatan dan Biro Hukum Setda Prov. Sulsel,” bunyi rekomendasi poin 2.
Sebelumnya Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan menertibkan
Gedung PWI pada Rabu minggu lalu (25/5/22). Penertiban lahan milik pemprov
tersebut melibatkan pihak kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub Provinsi
Sulsel.
Fitri Khaerunnisa