Sidang Lanjutan Nurdin Abdullah, Penasihat Hukum Tegaskan Belum Ada Bukti yang Menyatakan NA Terima Uang
CELEBESMEDIA.ID,
Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU)
KPK memanggil 3 saksi pada sidang
lanjutan kasus gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel dengan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy
Rahmat, Rabu (9/9/2021).
Ketiganya adalah Irfandy selaku sopir Edy Rahmat, Nuryadi,
Sopir Agung Sucipto, dan saksi yang ketiga yakni Direktur PT Purnama Karya
Nugraha, Abu Rahman.
Sopir Edy dan sopir Agung Sucipto, dianggap menjadi saksi
pada saat proses penyerahan uang dari
terpidana Agung Sucipto kepada terdakwa Edy Rahmat.
Sementara itu, Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan
mengatakan jika merujuk pada fakta
persidangan, ia berkeyakinan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses
kongkalikong proyek ini.
“Memang kami melihat dari fakta persidangan, tidak ada
(saksi) yang mengatakan bahwa memang NUrdin Abdullah yang meminta uang,” ucap
Irwan.
Tim Penasihat Hukumnya juga akan membuktikan bahwa apa yang
didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya tidak benar.
”Sampai hari ini belum ada (yang mengarah ke Nurdin
Abdullahsebut terima uang). Masih banyak saksi. Sebagai Kuasa Hukum tentu kita
akan membuktikan apa yang didakwakan oleh JPU tidak seperti itu,” kata Irwan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Nurdin Abdullah dengan pasal
berlapis, terkait kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pada
proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel sejak tahun 2020-2021. Nurdin
Abdullah didakwa melanggar pasal 11 dan
pasal 12 huruf A dan B, Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan korupsi.
Sidang dipimpin Wakil
Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim
Palino didampingi dua hakim anggota yaitu M. Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito.
Sementara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat hadir secara
virtual di Jakarta via zoom didampingi
penasihat hukumnya masing-masing.
Sidang yang dibuka untuk umum ini digelar di ruang sidang Haripin
Tumpah Pengadilan Negeri Makassar. Sejumlah
kerabat dan kolega Nurdin Abdullah hadir mengikuti jalannya persidangan.
Rencananya, sidang lanjutan Nurdin Abdullah akan digelar
kembali pada Kamis (16/9/2021) pekan depan dengan agenda yang sama yakni
mendengarkan ketarangan saksi-saksi.