Sidang Lanjutan Nurdin Abdullah, Penasihat Hukum Tegaskan Belum Ada Bukti yang Menyatakan NA Terima Uang

Sidang lanjutan asus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel yang mendudukan Nurdin Abdullah sebagai terdakwa, Kamis (9/9/2021) - (foto by: Mardi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK  memanggil 3 saksi pada sidang lanjutan kasus gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel  dengan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, Rabu (9/9/2021).

Ketiganya adalah Irfandy selaku sopir Edy Rahmat, Nuryadi, Sopir Agung Sucipto, dan saksi yang ketiga yakni Direktur PT Purnama Karya Nugraha, Abu Rahman.

Sopir Edy dan sopir Agung Sucipto, dianggap menjadi saksi pada saat proses penyerahan uang  dari terpidana Agung Sucipto kepada terdakwa Edy Rahmat.

Sementara itu, Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengatakan  jika merujuk pada fakta persidangan, ia berkeyakinan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses kongkalikong proyek ini.

“Memang kami melihat dari fakta persidangan, tidak ada (saksi) yang mengatakan bahwa memang NUrdin Abdullah yang meminta uang,” ucap Irwan.

Tim Penasihat Hukumnya juga akan membuktikan bahwa apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya tidak benar.

”Sampai hari ini belum ada (yang mengarah ke Nurdin Abdullahsebut terima uang). Masih banyak saksi. Sebagai Kuasa Hukum tentu kita akan membuktikan apa yang didakwakan oleh JPU tidak seperti itu,” kata Irwan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Nurdin Abdullah dengan pasal berlapis, terkait kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel sejak tahun 2020-2021. Nurdin Abdullah didakwa melanggar  pasal 11 dan pasal 12 huruf A dan B, Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Sidang  dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar,  Ibrahim Palino  didampingi dua hakim anggota  yaitu M. Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito.

Sementara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat hadir secara virtual di Jakarta via zoom  didampingi penasihat hukumnya masing-masing.

Sidang yang dibuka untuk umum ini digelar di ruang sidang Haripin Tumpah Pengadilan Negeri Makassar.  Sejumlah kerabat dan kolega Nurdin Abdullah hadir mengikuti jalannya persidangan.

Rencananya, sidang lanjutan Nurdin Abdullah akan digelar kembali pada Kamis (16/9/2021) pekan depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan ketarangan saksi-saksi.