Gaji PNS Naik 5 Persen Mulai Bulan Depan

Presiden Jokowi menyalami PNS di Lampung / foto: detikcom

CELEBESMEDIA.ID, Lampung – Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN. Presiden Joko Widodo menyampai gaji PNS/ASN akan naik sebesar 5 persen.

 

Hal ini diungkapkan Jokowi dalam kunjungan kerjanya di Lampung untuk meresmikan salah satu ruas Tol Trans Sumatera yaitu Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). Jokowi memastikan peraturan tentang kenaikan gaji PNS terbit bulan ini.

 

Dilansir dari detikcom, Jumat (8/3/2019), Jokowi memastikan kenaikan gaji PNS akan berlaku mulai April 2019. Kenaikan gaji ini akan dirapel mulai dari awal tahun, alias Januari 2019.

 

"Ini PP-nya (peraturan pemerintah) baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu (PNS) sekalian, dirapel," ungkapnyua.

 

Jokowi juga kembali menegaskan bahwa PNS juga akan mendapatkan THR atau gaji ke-13 dan 14 di bulan berikutnya, yaitu mendekati Lebaran 2019. "Plus gaji 13 dan 14, tapi bulan berikutnya, menjelang Lebaran," tambahnya.(*)