Polisi Periksa 29 Orang Terkait Konser di CCC

Konser musik CoArt Coret Fest 2022 di Celebes Conventin Center, sabtu (5/2/2022) - (foto by: Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah memeriksa 29 orang saksi terkait konser musik CoArt Coret Fest 2022 yang digelar konser di Gedung Celebes Convention Center (CCC), di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

"Sudah 29 orang diperiksa untuk dimintai ketarangan dan ada lagi dari instasi terkait. Pokonya sementara dalam pemeriksaan untuk melengkapi bukti," Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando kepada CELEBESMEDIA.ID, Senin (7/2/2022).

Menurut Lando pihak panitia atau penyelenggara diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan Kesehatan yang berisi: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraanKekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Kalau memang terbukti akan dijerat dengan ancaman satu tahun dan denda 100 juta,"

Selain itu, Lando juga tak menampik jika ada saksi dari Pemkot Makassar yang ikut diperiksa. 

"Saya kurang tahu pasti, tapi yang terkait ada dari Dinas Kesehatan, ada dari Satgas Covid," tutupnya.

(Laporan : Darsil Yahya)


Download aplikasi celebesmedia.id di Appstore dan Playstore.
Follow dan Add juga Sosial Media Celebesmedia.id di Instagram, Twitter, Facebook & Youtube.