Di Hadapan Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya akan Bertanggung Jawab

Ferdy Sambo saat mengjadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022)- (foto by ANTARA)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (1/11/2022). 

Dalam sidang ini, terdakwa Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya. Pernyataan ini disampaikannya di hadapan majelis hakim dan orang tua Brigadir J yang hadir sebagai saksi.

"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata Sambo dikutip dari ANTARA, Selasa (1/11/2022). 

Sambo juga mengaku menyesal dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi yang berujung pada meninggalnya Brigadir J.

Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. JPU juga mengjadirkan kaka, adik dan kekasih Brigadir J, Total ada 12 saksi yang akan dihadrikan JPU.

Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terlihat berpelukan sebelum dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka juga kompak menggunakan pakaian hitam.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.