Gunakan Kursi Roda, Eks Kasatpol PP Makassar Hadiri Sidang Perdana

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Eks Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan menjalani sidang perdana di ruang sidang Dr Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8/2022).
Pantauan di lokasi, Muh Iqbal Asnan menjalani sidang dengan menggunakan kursi roda. Ia mengenakan kopiah hitam, kemeja putih dan sarung cokelat.
Tak hanya Muh Iqbal Asnan, turut hadir tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dishub, Najamuddin Sewang yakni Chaerul Akmal (Anggota Polri) Asri (Honorer Dishub) dan Sulaiman (Anggota Polri).
Sidang dipimipin oleh Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine dan dua hakim anggota yakni Doddy Hendrasakti dan Timotius Djemey.
Sementara penasehat hukum para terdakwa terlihat berjumlah 11 orang.
Diketahui, terdakwa Iqbal Asnan Cs ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar dalam kasus dugaan penembakan maut pegawai Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang pada Minggu pagi, 3 April 2022 lalu saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Mesjid Cengho.
Hingga berita ini muat, sidang masih berlangsung.
Laporan: Darsil Yahya