Dianggap Lalai, Juragan KM Ladang Pertiwi Terancam 5 Tahun Penjara
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ditreskrimsus Polda Sulsel telah
memeriksa 11 orang terkait tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi di
Perairan Selat Makassar.
Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedry menyatakan
dari 11 orang itu diantaranya adalah juragan kapal Supriadi, ABK Mahfud dan
Kepala Desa Pulau Pemantauang, Muhammad Basit.
"Sampai saat ini yang layak kita periksa ada 11 orang, ada juragan, ABK dan kepala desa
yang mengetahui jumlah penduduknya," ucap
Widoni Fedry saat
konferensi pers di KN SAR Kamajaya area Peti Kemas Pelabuhan Soekarno Hatta
Makassar, Selasa (31/5/2022).
Namun dari 11 orang yang diperiksa, Widoni Fedry mengatakan
belum memeriksa pihak Syahbandar Pelabuhan Paotere. "Tidak, belum kesitu
(memeriksa Syahbandar)," ujarnya.
Selian itu, Widoni juga menyebut ada unsur kelalaian terkait
kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi. Dimana juragan kapal melanggar
Undang-Undang Tentang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.
"Di situ sudah jelas disampaikan terkait dengan Pasal
232 yang bunyi itu harus ada izin persetujuan dari Syahbandar untuk berlayar.
Ternyata kapal ini tidak ada izin dari Syahbandar," ungkapnya.
Tak hanya itu, juragan KM Ladang Pertiwi juga diancam Pasal
302. Bunyinya Kapal Ladang Pertiwi sudah diketahui tidak layak untuk berlayar.
"Jadi untuk yang bersangkutan nanti ancaman sanksi
pidananya antara 4 sampai 5 tahun," pungkasnya.
(Laporan: Darsil Yahya)