Dianggap Lalai, Juragan KM Ladang Pertiwi Terancam 5 Tahun Penjara

Supriadi, juragan KM Ladang Pertiwi - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa 11 orang terkait tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi di Perairan Selat Makassar.

Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedry menyatakan dari 11 orang itu diantaranya adalah juragan kapal Supriadi, ABK Mahfud dan Kepala Desa Pulau Pemantauang, Muhammad Basit.

"Sampai saat ini yang layak kita periksa ada  11 orang, ada juragan, ABK dan kepala desa yang mengetahui jumlah penduduknya," ucap

 Widoni Fedry saat konferensi pers di KN SAR Kamajaya area Peti Kemas Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Selasa (31/5/2022).

Namun dari 11 orang yang diperiksa, Widoni Fedry mengatakan belum memeriksa pihak Syahbandar Pelabuhan Paotere. "Tidak, belum kesitu (memeriksa Syahbandar)," ujarnya.

Selian itu, Widoni juga menyebut ada unsur kelalaian terkait kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi. Dimana juragan kapal melanggar Undang-Undang Tentang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.

"Di situ sudah jelas disampaikan terkait dengan Pasal 232 yang bunyi itu harus ada izin persetujuan dari Syahbandar untuk berlayar. Ternyata kapal ini tidak ada izin dari Syahbandar," ungkapnya.

Tak hanya itu, juragan KM Ladang Pertiwi juga diancam Pasal 302. Bunyinya Kapal Ladang Pertiwi sudah diketahui tidak layak untuk berlayar.

"Jadi untuk yang bersangkutan nanti ancaman sanksi pidananya antara 4 sampai 5 tahun," pungkasnya.

(Laporan: Darsil Yahya)