Penasihat Hukum Nilai Dakwaan ke Erwin Hatta Tidak Berdasar

Machbub, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Andi Erwin Hatta - (Foto : Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Penasihat Hukum (PH) terdakwa Andi Erwin Hatta, Machbub mengungkapkan alasannya kliennya mengajukan eksepsi karena ia menilai dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak berdasar. 

"Kalau mengenai dakwaan kami mengajukan keberatan. Terdakwa Erwin Hatta ini orang luar. Satu-satunya orang di luar baik dalam kepanitiaan maupun pekerjaan yang ikut ditarik dalam perkara ini. Oleh karena itu terdakwa ini secara yuridis tidak terlibat dalam proyek ini, sehingga dakwaan JPU itu tidak benar," ujar Machbub usai sidang pedana kasus dugaan korupsi proyek RS Batua, senin (31/1/2022). 

Machbub mengungkapkan kliennya terkesan dipaksakan jadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp22 miliar ini. Pasal 2 dan 3 Undang-undan (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada Erwin Hatta tidak tepat.

"Karena kalau kita membaca materi dakwaan. Itu sama sekali jauh unsur unsur tindak pidana, makanya kami ajukan eksepsi" sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, Erwin Hatta bukan pemilik perusahaan, dia juga bukan pihak panitia yang melakukan pekerjaan terhadap proyek itu. Sehingga sangat beralasan baginya untuk mengajukan keberatan atas surat dakwaan. 

"Bahkan PT Sultana dengan Erwin Hatta itu tidak ada hubungan hukum. Kalau saya tidak salah mereka juga tidak saling mengenal," tuturnya.

Machbub sebagai penasihan Hukum Erwin Hatta juga menyayangkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah melimpahkan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

"Kami percaya tim penyidik untuk mengolah ini. Tapi ternyata di ujungnya perkara ini di P21. Makanya kami keberatan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan dalam sidang perdana 13 terdakwa dugaan korupsi RS Batua di Pengadilan Tipikor Makassar, senin (31/1/2022) , 3 terdakwa mengajukan eksepsi mereka adalah Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, Anjas Prasetya Runtulalo dan Dantje Runtulalo. 

(Laporan: Darsil Yahya)