Keluarga Imran Minta Pelaku Begal Sadis Dihukum Mati

Irlan / foto: Arbab

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pelaku begal sadis yang tak segan melukai korbannya bahkan membuat tangannya putus berhasil diamankan polisi. Pelakunya ada lima dengan peran yang berbeda, dua orang eksekutor, dua orang penyedia sarana, dan satu orang penadah.

Empat pelaku dicerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan satu pelaku penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.

Keluarga Imran (20), mahasiswa ATIM Makassar yang menjadi koban mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil menangkap pelaku. Keluarga korban minta agar pelaku diberi hukuman mati.

“Perbuatan pelaku tidak sesuai dengan hukuman yang dikenakan. Mereka harus dihukum mati,” kata Irlan, salah satu keluarga korban.

Selain itu, ia juga apresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah berusaha mencari pelaku beberapa hari terakhir dan berhasil menangkap semua pelaku pembegalan adiknya.