Polisi Tangkap Produsen Busur di Makassar

Ade dan Anca - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polsek Mamajang berhasil menangkap dua orang pemilik dan pembuat anak panah atau busur beserta pelontarnya. Keduanya pun kini meringkuk di Mapolsek Mamajang, Jalan Lanto Dg Pasewang.

"Kedua pelaku yakni FR alias Ade (14) pembawa busur dan Anca (33) pembuat busur dan pelontarnya," kata Kapolsek Mamajang, Kompol Mariana Taruk Rante kepada awak media saat konferensi pers, Kamis (30/6/2022).

Mariana menjelaskan kasus ini terungkap saat anggotonya mengamankan Ade saat terjadi keributan di Jalan Baji Ati. Setelah dilakukan pengembangan ternyata Ade ini menujuk Anca sebagai pembuat busur dan pelontar.

"Kemudian kami ke rumah Anca ternyata banyak kita temukan busur beserta dengan alat pembuatan busur seperti palu, gurinda sama belasan busur dan dua pelontar," ujarnya.

Satu buah busur, kata Mariana dijual dengan harga Rp2.500 sedangkan pelontarnya seharga Rp15 ribu.

"Menurut keterangan Anca dia menjualnya dengan cara face to face atau nanti ada yang datang di rumahnya baru dia jual jadi dia tidak jual online," jelasnya.

Dia menuturkan bahwa Anca sudah melakukan praktik jual beli busur ini baru sebulan dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Hasilnya dia mau beli apa rokok dan kebutuhan sehari-hari," tandasnya.

Sedangkan Ade, lanjutnya berdalih membeli busur untuk jaga diri. "Untuk menjaga diri karena ada teman-temannya sering yang ganggui dia (Ade)," bebernya.

Atas perbuatannya Anca dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 12 /drt/1951 yang bunyinya terdakwa tindak pidana tanpa hak memiliki atau menyimpan senjata penikam atau ilegal diancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara Ade, lanjut Mariana, masih akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait hukuman yang diberikan karena statusnya masih di bawah umur.

"Kalau Ade masih sekolah kita terapkan tahanan luar saja," tutupnya.

Laporan: Darsil Yahya