Mantan Menkumham Desak BPN Sulsel Laporkan Praktek Mafia Tanah ke Polisi
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Praktisi Hukum, Hamid Awaluddin
menanggapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan yang mengungkap
banyaknya mafia tanah di Kota Makassar.
Menurut Hamid, yang dibutuhkan bukan hanya menyampaikan ke
ranah publik tapi juga harus disertai tindakan kongkrit dan berani mengambil
langkah demi menuntaskan kerja dan praktek mafia tanah tersebut.
"Institusi atau lembaga yang mengungkapkan adanya mafia
tanah mestinya melaporkan ke kepolisian. Jadi tidak hanya mengadukan. Harus
berani melaporkan supaya di pidana," tegas Hamid Awaluddin, yang juga
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di era SBY-JK tersebut, di
Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Hamid mengingatkan, bahwa lembaga BPN Sulawesi Selatan untuk
tidak keasyikan dengan bukti-bukti hanya menang di Mahkamah Agung (MA). Tapi
harus mengantisipasi hal tersebut agar pengklaiman tidak berlarut-larut.
"Jadi sekali lagi yang harus segera dilakukan adalah
melaporkan ke kepolisian disertai dengan bukti-bukti. Sebab yang saya dengar,
baik BPN maupun Pemprov itu hanya mengadukan," tegasnya lagi.
Lebih jauh Hamid menegaskan, jika instansi atau lembaga
hanya berani mengungkap ke publik, maka tak berdampak apa-apa dan kesannya
hanya sia-sia saja.
"Yang paling utama kita inginkan adalah supaya kita
bikin jera itu para mafia tanah. Dengan menempuh jalur hukum," tegas Hamid
lagi.
Seperti diketahui, BPN Sulsel beberapa waktu lalu mengungkap
mafia tanah yang menggugat sejumlah tanah milik BUMN hingga BUMD di Makassar.
Tak tanggung-tanggung, jika ditotal, tanah yang digugat nilainya mencapai Rp 1 Triliun.
BPN Sulsel meminta penegak hukum turun tangan. Sebab rerata
tanah yang digugat sang mafia tanah itu adalah milik BUMN. Anehnya, menurut
BPN, yang mengajukan gugatan adalah orang yang sama, atau yang itu-itu juga.
"Itulah saya enggak tahu kenapa penggugat sama. Itu
tugas penegak hukum seharusnya untuk turun langsung," Kepala Kantor
Wilayah ATR/BPN Sulsel, Bambang Priono kepada wartawan, Kamis (21/10) lalu.
Bambang menambahkan, jika bukan hanya lahan-lahan milik BUMN
yang disasar para mafia tersebut. Tapi juga menyasar tanah milik swasta atau
perorangan. Dia mencontohkan sebuah tanah di kawasan Urip Sumohardjo, Makassar,
seluas 5 hektare yang sertifikat bodongnya diperjualbelikan di mana-mana hingga
ke Jakarta.
"Padahal, tanah tersebut adalah milik sah pihak
lain," tutup Bambang.