PN Makassar Lockdown, 171 Agenda Sidang Tertunda

Pengadilan Negeri (PN) Makassar - (foto by Wandi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Jalan RA Kartini, Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang, lockdown sepekan mulai 25 Februari hingga 4 Maret 2022.

Kebijakan itu diambil setelah satu hakim dan 10 pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. Humas PN Makassar, Sibali menjelaskan aktivitas persidangan ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Kebijakan lockdown karena dikhawatirkan terjadi penularan terhadap karyawan lain yang tidak positif. Yang kedua kami juga menjaga para pengunjung agar tidak terkontaminasi,” terang Sibali saat ditemui, Senin (28/2/2022) siang.

Selama lockdown, hakim, aparatur, dan honorer PN Makassar menerapkan Work From Home (WHF). Kebijakan ini ditandatangani langsung Ketua PN Makassar, Sigid Triyono.

“Jadi total tidak persidangan. Namun pelayanan kami hanya penerimaan gugatan banding dan upaya hukum kasasi,” ujar Sibali.

Dikutip dari laman sipp.pn-makassar.go.id, sebanyak 171 agenda sidang tertunda akibat lockdown. Rinciannya, ada 3 agenda sidang pada Jumat (25/2), 11 agenda pada Senin (28/2), 53 sidang pada Selasa (1/3), Rabu (2/3) ada 100 agenda, dan Kamis (3/3) 4 agenda sidang. Sementara Jumat (4/3) tidak ada agenda.

Sibali menambahkan aktivitas di PN Makassar kembali normal pada 7 Maret mendatang. “Tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum kita berharap pandemi ini cepat berakhir, sehingga persidangan kembali normal,” tutupnya.

Laporan: Ruswandi Rara