Berlaku 1 Februari, Harga Minyak Goreng Kemasan Rp14.000

Suasana pertemuan Disdag dan perusahaan distributor minyak goreng, Jumat (28/1/2022) - (foto by: Fitri Khaerunnisa)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Kepala Dinas Pedagangan (Disdag) Provinsi Sulsel, Ashari F. Radjamilo menampik jika kelangkaan minyak goreng kemasan seharga Rp14.000 pada sejumlah retail modern beberapa waktu lalu akibat penimbunan yang dilakukan pihak distributor. 

Ia menjelaskan kelangkaan terjadi karena sejak tanggal 19 hingga 31 Januari 2022 dilakukan rafraksi harga atau pemotongan harga sehingga barang yang tersedia ditarik kembali untuk dilakukan penghitungan ulang.

“Memang dalam kurun waktu beberapa hari kemarin ini, para pihak distributor ini bukan ada penimbunan, tidak ada. Tapi mereka semua menahan barangnya untuk bagaimana agar supaya kita lakukan rafraksi sesuai dengan kebijakan pemerintah,” jelas Ashari dalam pertemuan dengan beberapa pejabat publik serta pimpinan perusahaan distributor minyak goreng di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan pada Jum'at pagi, (28/01/2022).

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pihak distributor telah sepakat mulai hari ini (Jumat, 28/01/2022) akan mengirim baranganya kepada pengecer dan pengecer wajib menjual minyak goreng dengan harga Rp 14.000/liter baik di retail modern maupun retail tradisional.

“Jadi kami tadi sudah sepakat, insyaa Allah terhitung mulai hari ini, kita semua sepakat untuk para distributor mengirim barangnya kepada pengecer. Mereka semua sudah sepakat, dan mereka semua sudah menghitung jumlah barang yang telah di-PO (Pre-Order) kan,” kata Ashari.

Salah satu distributor dari PT Sentral 88 menjelaskan bahwa sesuai instruksi pemerintah, rafraksi dilakukan dengan melalui beberapa tahap hingga harga minyak goreng kemasan dapat dijual dengan Rp 14.000 per liternya.

"Kita adakan penarikan karena sesuai instruksi pemerintah, kita akan rafraksi, kita retur, kita kembalikan harga semula dan kita fakturkan dengan harga Rp 14.000, supaya mereka (pengecer) bisa jual Rp 14.000," terang Andri Kurniadi perwakilan PT Sentral 88.

Apabila retail modern maupun retail tradisional tidak menerapkan kebijakan pemerintah minyak goreng satu harga tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel siap menindak tegas oknum-oknum yang melanggar.

“Jadi kami dari pihak Polda Satgas pangan, tentu kami siap menghitung dan membantu dari Disdag Provinsi Sulsel, dalam rangka pengawasan dan pemantauan terkait dengan minyak goreng ini,” jelas Kompol Indra Waspada Yuda.

“Kami selaku Satgas pangan dalam bidang pengawasan dan penindakan, kami siap melakukan penindakan hukum apabila nanti dikemudian hari ada distributor ataupun retail yang belum menjalankan kebijakan dari pemerintah ini,” tambah Indra.

Masyarakat diminta untuk tidak panik, karena program pemerintah tersebut akan berjalan hingga enam bulan ke depan.

“Program pemerintah ini sampai dengan enam bulan ke depan. Dan setiap bulannya pemerintah mengeluarkan 250 juta liter untuk kebutuhan masyarakat sampai enam bulan ke depan. Artinya pemerintah menyiapkan 1,5 milyar liter untuk seluruh masyarakat Indonesia termasuk Sulawesi Selatan. Oleh sebab itu, kami berharap, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak usah ada yang panik,” tutup Ashari.

(Laporan : Fitri Khaerunnisa)