Keberatan Penasehat Hukum Ferdy Sambo Ditolak Majelis Hakim
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan, Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa majelis hakim menolak keberatan
dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.
“Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo
untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara
Lanjutan Ferdy Sambo Dkk yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN
Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa
penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Adapun salah satu keberatan yang disampaikan oleh penasehat
hukum Ferdy Sambo terkait dengan surat dakwaan yang, menurut para penasehat
hukum, tidak disusun dengan hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta
tidak memenuhi syarat materiil.
Akan tetapi, majelis hakim menilai bahwa pembuatan surat
dakwaan oleh para penuntut umum sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai
siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara, tindak pidana apa
yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan
oleh terdakwa.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah
mendeskripsikan secara jelas bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu,
apa yang dihasilkan dari tindak pidana, serta motivasi apa yang telah mendorong
terdakwa untuk melakukan tindak pidana.
“Maka, keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan
surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang
dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil, tidak beralasan
menurut hukum dan harus dikesampingkan,” ucapnya.
Terkait dengan biaya perkara, majelis hakim memutuskan untuk
menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
“Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata
Wahyu.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy
Sambo dan kawan-kawan (dkk) bergulir sejak 17 Oktober 2022. Kini, pada Rabu
(26/10), majelis hakim membacakan putusan sela.
Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah
akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses
persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Sumber: ANTARA