Bupati Selayar Hadiri Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah oleh Presiden RI

CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Presiden Joko Widodo kembali menyerahkan sertifikat hak atas tanah dalam acara “Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria Tahun 2021" untuk masyarakat yang digelar secara virtual, dari Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (22/9/2021). 

Tampak secara saksama, Bupati H. Muh. Basli Ali bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional Dedi Rakhmat Sukarya, serta sejumlah perwakilan masyarakat Kepulauan Selayar selaku bagian dari penerima sertifikat  hadir mengikuti acara dan mendengar arahan Presiden dari Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Jl Ahmad Yani, Benteng, Selayar. 

Pada kesempatan tersebut Bupati Basli Ali mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tersebut dimaksudkan guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Redistribusi Tanah. 

"Inilah salah satu bentuk perhatian dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan agraria yang memihak kepentingan rakyat kecil," ucap Bupati.

Bupati Basli Ali berharap, program tersebut dapat terus berlanjut terkhusus di Kabupaten Kepulauan Selayar, karena masih banyak tanah yang belum bersertifikat. 

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala BPN Kepulauan Selayar Dedi Rakhmat Sukarya mengatakan Program Redistribusi tanah adalah program strategis nasional dari Kementerian Agraria yang salah tujuannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. 

Lanjut Dedi, Redistribusi Tanah adalah pembagian tanah-tanah Negara yang kemudian diberikan kepada  masyarakat penggarap yang telah memenuhi syarat dan sesuai aturan. 

Dedi Rakhmat Sukarya menyebut Sertifikat yang akan dibagikan kepada masyarakat khusus Kepulauan Selayar untuk Tahun 2021 sebanyak 1.000 bidang tanah yang tersebar di 3 desa yakni Desa Majapahit 650 bidang tanah, Desa Kayu Bauk 150 bidang tanah, dan Kelurahan Batangmata Sapo sebanyak 200 bidang tanah.

Selanjutnya Kepala BPN, Dedi berharap dengan adanya sertifikat ini, status kepemilikan tanah sah sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi kehidupan dan perekonomian masyarakat.