Bupati Luwu Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020

CELEBESMEDIA.ID, Belopa - Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang mengikuti agenda rapat paripurna DPRD dalam rangka
memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda
Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020 di
ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Selasa (22/6/2021).
Pada dasarnya, semua pandangan umum fraksi-fraksi DPRD
memberikan apresiasi kepada Bupati serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah
atas kinerjanya, baik yang dicapai secara kolektif, maupun yang dicapai secara
individu maupun instansi terkait sehingga mampu mengantarkan Kabupaten Luwu
untuk meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) yang ke-6 kalinya
sejak tahun 2015. Selain memberikan apresiasi, semua fraksi DPRD juga
memberikan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020 untuk dilanjutkan ke tingkat pembahasan
selanjutnya.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Luwu, Saya mengucapkan terima
kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan persetujuan untuk
dilanjutkan ke tingkat pembahasan selanjutnya, yaitu pembahasan bersama
Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020,” ucap H
Basmin Mattayang.
Dalam Jawabannya, Bupati Luwu membeberkan beberapa realisasi
dalam laporan penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2020, diantaranya adalah Pendapatan Asli Daerah terdapat pencapaian yang
melampaui target, seperti Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar
414,92% pada Dinas Kominfo Statistik dan Persandian yang semula ditargetkan Rp.
60 juta, terealisasi sebesar Rp. 248 juta lebih. Pencapaian ini disebabkan
Dinas Kominfo dapat menagih ke penyelenggara telekomunikasi bukan hanya
retribusi tahun 2020 tetapi tunggakan retribusi tahun 2018 dan 2019 berdasarkan
Peraturan Bupati nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Luwu.
Bupati Juga mengungkapkan terjadinya penurunan realisasi
pendapatan dibanding tahun sebelumnya sedikit banyaknya dipengaruhi oleh
kebijakan pemerintah dalam hal penanganan pandemi Covid-19 dimana upaya
Penanganan Ekonomi Nasional (PEN) yang tidak boleh memberatkan kegiatan usaha
UMKM. Bahkan untuk mendukung pelaksanaan PEN, pemerintah daerah telah melakukan
upaya berupa pembebasan beberapa jenis pajak daerah dan retribusi daerah selama
3 bulan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di masa pandemi. Disamping itu,
terdapat pula beberapa kegiatan bantuan penguatan kelompok tani baik di sektor
pertanian, perkebunan maupun perikanan.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada segenap
anggota DPRD Luwu, karena semua tercapai berkat kerjasama yang baik antara
Eksekutif dan Legislatif. Dari tahun ke tahun kita terus berbenah dalam
berbagai hal guna menciptakan kebijakan anggaran yang benar benar pro terhadap
kepentingan rakyat banyak,” ucap H Basmin Mattayang.