Polisi Pantau Penjualan Obat Sirup di Makassar

Polisi cek penjualan obat sirup di apotek Makassar, Jumat (21/10) - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Unit 3 Subdit 1 Industri dan Dagang (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulsel memantau dan mengecek sejumlah Apotek, Toko Obat dan Rumah Sakit di kota Makassar yang masih memajang obat sirup yang dilarang oleh BPOM, Jumat (21/10/2022).

Pengecekan tersebut menindaklanjuti imbauan Kemenkes RI yang menyarankan menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Diketahui, dua kandungan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab anak-anak menderita ginjal-akut">gagal ginjal akut.

Dari keterangan resmi yang diterima redaksi CELEBESMEDIA.ID, polisi mengecek beberapa lokasi diantaranya di RS Hermina, Apotek K-24, dan Kimia Farma Jl Toddopuli Timur.

Dari pengecekan tersebut, polisi menemukan sejumlah obat sirup diantaranya Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops. Namun, kelima obat sirup itu tidak lagi diperjualbelikan.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 5 obat sirup diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas, dan memerintahkan ditarik dari peredaran di seluruh Indonesia.

Temuan tersebut berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

"Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit," bunyi pengumuman di laman resmi BPOM, Kamis (20/10/2022).

Sirup obat itu diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.