Walikota Makassar Diminta Beri Kelancaran Proyek Kereta Api

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi (kedua dari kanan) saat meninjau proyek rel kereta api di Barru, Rabu (20/3/2019) lalu - (foto by dok CELEBESMEDIA)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Dinas PUTR Sulsel menanggapi tudingan Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto yang menganggap pembangunan kereta api di Kota Makassar salah konsep akibat jalur rel kereta yang bukan lintas layang atau elevated.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel Andi Yurnita meminta kepada Walikota Makassar, apabila ada hambatan yang berpotensi timbul dapat dibicarakan dan didiskusikan kembali secara bersama untuk mendapatkan solusi terbaik.

Ia pun berharap agar Pemkot Makassar dapat memberikan kelancaran bagi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) kereta api jalur Kota Makassar hingga Pare-pare sesuai dengan rencana yang telah didiskusikan bersama sejak lama.

 “Seorang pemimpin tentu saja sangat perlu berhati-hati dalam merencanakan kotanya, tapi kami sangat berharap bahwa bapak Walikota Makassar mungkin dengan beberapa justifikasi penyesuaian dapat memberikan kelancaran bagi proyek strategis nasional ini,” jelas Andi Yurnita kepada CELEBESMEDIA.ID pada Selasa siang, (19/7/2022).

“Karena kita sudah merencanakan dan berdiskusi sejak lama sehingga kalaupun ada hambatan baik terkait strategis ataupun secara dampak lingkungan yang mungkin timbul, saya kira bisa didiskusikan bersama sehingga proyek ini bisa tetap berjalan dan anggaran yang disiapkan pemerintah pusat dapat kita manfaatkan untuk pembangunan jalur kereta khususnya untuk pembebasan lahan,” lanjutnya.

Yurnita menjelaskan bahwa dari segi tata ruang, untuk ketentuan yang diatur di tata ruang Kota Makassar tidak ada masalah dalam proses pembangunan kereta api, rel dapat berada di atas atau di bawah jalur jalan, maupun di atas permukaan serta lintas layang ataupun elevated karena tidak mengganggu atau terganggu dengan lintasan tidak sebidang.

Tetapi untuk jalur elevated, membutuhkan biaya yang besar hingga 8 kali lipat dari jalur lintasan lain. Elevated memungkinkan dilakukan jika Pemerintah Kota Makassar memiliki investor yang dapat membiayainya.

“Kalau di tata ruang kota, ketentuan-ketentuan yang diatur di tata ruang wilayah Kota Makassar itu juga sudah diatur. Di beberapa pasal RT/RW Kota Makassar itu,  memang sudah mengatur bahwa perkeretaapian itu di wilayah Kota Makassar itu memang sudah direncanakan berupa jaringan jalur kereta, stasiun kereta api, dan fasilitas stasiun kereta api,” katanya.

Lebih lanjut, Yurnita menyebutkan bahwa meskipun proyek kereta api ini tidak sesuai dengan rencana tata kota ataupun rencana tata wilayah provinsi karena sudah ada tata ruang nasional yang memfasilitasi ataupun mengakomodasi. Namun untuk kereta Pare-pare Makassar, itu sudah termuat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, pada intinya PSN kereta api ini telah dirancang bersama dengan perencanaan yang matang.

 “Jadi ketakutan kita semua apabila kita akan membangun suatu pembangunan, bagaimana dampaknya secara sosial, ekonomi ataupun lingkungan itu memang perlu kita perhatikan. Dan semuanya ini sudah direncanakan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi di Perda Nomor 3 Tahun 2022 dan kami berharap bahwa ini dapat dilaksanakan dengan dana ataupun ketersediaan anggaran yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat,” tutup Yurnita.

Laporan: Fitri Khaerunnisa