Walikota Makassar Diminta Beri Kelancaran Proyek Kereta Api

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Dinas PUTR Sulsel menanggapi tudingan Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto yang menganggap pembangunan kereta api di Kota Makassar salah konsep akibat jalur rel kereta yang bukan lintas layang atau elevated.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel Andi Yurnita meminta
kepada Walikota Makassar, apabila ada hambatan yang berpotensi timbul dapat
dibicarakan dan didiskusikan kembali secara bersama untuk mendapatkan solusi
terbaik.
Ia pun berharap agar Pemkot Makassar dapat memberikan
kelancaran bagi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) kereta api jalur
Kota Makassar hingga Pare-pare sesuai dengan rencana yang telah didiskusikan
bersama sejak lama.
“Seorang pemimpin
tentu saja sangat perlu berhati-hati dalam merencanakan kotanya, tapi kami
sangat berharap bahwa bapak Walikota Makassar mungkin dengan beberapa
justifikasi penyesuaian dapat memberikan kelancaran bagi proyek strategis
nasional ini,” jelas Andi Yurnita kepada CELEBESMEDIA.ID pada Selasa siang,
(19/7/2022).
“Karena kita sudah merencanakan dan berdiskusi sejak lama
sehingga kalaupun ada hambatan baik terkait strategis ataupun secara dampak
lingkungan yang mungkin timbul, saya kira bisa didiskusikan bersama sehingga
proyek ini bisa tetap berjalan dan anggaran yang disiapkan pemerintah pusat
dapat kita manfaatkan untuk pembangunan jalur kereta khususnya untuk pembebasan
lahan,” lanjutnya.
Yurnita menjelaskan bahwa dari segi tata ruang, untuk
ketentuan yang diatur di tata ruang Kota Makassar tidak ada masalah dalam
proses pembangunan kereta api, rel dapat berada di atas atau di bawah jalur
jalan, maupun di atas permukaan serta lintas layang ataupun elevated karena
tidak mengganggu atau terganggu dengan lintasan tidak sebidang.
Tetapi untuk jalur elevated, membutuhkan biaya yang besar
hingga 8 kali lipat dari jalur lintasan lain. Elevated memungkinkan dilakukan
jika Pemerintah Kota Makassar memiliki investor yang dapat membiayainya.
“Kalau di tata ruang kota, ketentuan-ketentuan yang diatur
di tata ruang wilayah Kota Makassar itu juga sudah diatur. Di beberapa pasal
RT/RW Kota Makassar itu, memang sudah
mengatur bahwa perkeretaapian itu di wilayah Kota Makassar itu memang sudah
direncanakan berupa jaringan jalur kereta, stasiun kereta api, dan fasilitas
stasiun kereta api,” katanya.
Lebih lanjut, Yurnita menyebutkan bahwa meskipun proyek
kereta api ini tidak sesuai dengan rencana tata kota ataupun rencana tata
wilayah provinsi karena sudah ada tata ruang nasional yang memfasilitasi
ataupun mengakomodasi. Namun untuk kereta Pare-pare Makassar, itu sudah termuat
dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, pada intinya PSN kereta api ini
telah dirancang bersama dengan perencanaan yang matang.
Laporan: Fitri Khaerunnisa