Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Jalani Sidang Kode Etik

Sidang kode etik kepada Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Rabu (19/1/2022) - ( Foto: Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang kode etik kepada Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro di ruang sidang Propam Polda Sulsel, Rabu (19/1/2022).

Iptu Yusuf Purwantoro disidang kode etik karena terbukti melakukan perkara tindak pidana penipuan bernomor 115/ Pid.B/ 2020/ PN Makassar, terhadap seorang bernama A. Wijaya yang merupakan kawan sekolahnya dulu. Nominalnya pun terbilang fantastis karena menyentuh angka milyaran rupiah.

Dalam sidang itu, Iptu Yusuf Purwantoro mengakui uang yang ia pinjam sebesar Rp1,3 miliar itu dengan alasan ingin membayar uang tunjangan kinerja (tukin) seluruh personil Brimob Polda Sulsel ternyata telah ia gunakan guna kebutuhan lain.

Fakta persidangan mengungkapkan eks bendahara Brimob Polda Sulsel mengakui jika uang itu ia gunakan buat usaha tanah kavling serta uang dia juga berikan ke Kombes Pol Totok Lisdianto (Mantan Dansat Brimob Polda Sulsel).

"Jujur uang itu kamu gunakan untuk apa?" tanya Ketua Majelis Hakim sidang kode etik Propam Polda Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan kepada Iptu Yusuf Purwantoro.

"Izin komandan (dipakai) buat usaha (tanah kavling)," jawab Iptu Yusuf Purwantoro.

Setelah memdengar keterangan saksi-saksi dan  terdakwa, akhirnya majelis hakim  menunda sidang kode etik hingga batas waktu yang tak ditentukan.

Usai sidang, Kombes Agoeng Adi Koerniawan mengatakan sebenarnya perkara ini pidananya sudah jalan dan yang bersangkutan atas nama Iptu Yusuf Purwantoro sudah divonis 1 tahun dan yang bersangkutan sudah menjalani 5 bulan dan bebas bersyarat.

"Karena yang bersangkutan sudah inkracht maka kami lankasanakan sidang kode etik profesi terkait layak atau tidak layaknya sebagai anggota polri lagi," ucapnya kepada media.

Dia pun mengungkapkan alasannya menunda sidang ini karena pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi dan masih ingin mendalami kasus tersebut.

"Mungkin dalam satu minggu ataukah dua minggu kedepan diluar persidangan ini bisa terpakai kata sepakat atau mediasi silahkan, sehingga permasalahan menjadi selesai, yang bersangkutan ada tanggungan dinas maupun kepada saudara A.Wijaya," bebernya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan pemecatan terhadap terdawka Iptu Yusuf Purwantoro. Agoeng masih enggan membeberkannya.

"Kalau kemungkinan (pemecatan) ada-ada saja tapi kita boleh berbicara kemungkinan nah kita harus kepastian kalau berbicara hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA)  mengeluarkan putusan perkara tindak pidana penipuan yang  menjerat mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa. 

Dalam putusannya bernomor 55 K/Pid/ 2021, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Makassar dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar nomor 426/ Pid/ 2020/ PT Makassar tanggal 17 September 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 115/ Pid. B/ 2020/ PN Makassar tanggal 9 Juli 2020.

MA menyatakan terdakwa Yusuf Purwantoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun. Tak hanya itu, MA juga menetapkan masa penahanan yang akan dijalani terdakwa. Di mana masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

(Laporan : Darsil Yahya)