Berstatus Buron, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan Maba Poltekkes Makassar

Ilustrasi tersangka - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa baru (Maba) Poltekkes Makassar. Mereka adalah MP dan WJ. Statusnya mahasiswa aktif dan mahasiswa Drop Out (DO).

"Jadi hasil penyelidikan setelah kita gelar perkara sudah masuk sidik dan kita sudah menetapkan pelakunya dua orang tersangka," ucap Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Sugiman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/7/2022).

Kendanti telah menetapkan dua tersangka, Sugiman mengaku keduanya hingga saat ini masih buron dan dalam pengejaran polisi.

"Dua-duanya masih dalam pengejaran belum ada yang diamankan," ujarnya.

"Dari hasil pengejaran kami di lapangan kemarin malam ada informasi bahwa pelaku ada di sekitar Jl Banta-banteng setelah kita kejar ke sana hanya selang beberapa menit kemudian kita datang pelaku sudah bergeser (kabur)," sambungnya.

Sugiman juga mengatakan terkait tiga orang yang sebelumnya diperiksa mereka hanya berstatus saksi kunci dan tidak terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Statusnya adalah saksi kuncinya, mereka tidak terlibat dan disamping 3 orang yang kita ambil keterangannya itu kita sudah periksa yang ada di TKP sekitar 7 orang jadi kita sudah periksa itu sekitar 10 orang dan dari 10 orang yang kita ambil keterangannya mereka menunjuk pelakunya itu 2 pelaku utama," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang Mahasiswa Baru (Maba) Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Makassar bernama Muhammad Hadryan (18) dan 11 orang rekannya dianiaya oleh sejumlah oknum seniornya.

Penganiayaan itu dialami Muhammad Hadryan dan 11 orang rekannya pasca mengikuti masa orientasi pengenalan kampus (ospek).

Tak hanya dianiaya, Muhammad Hadryan juga mengaku giring dan dibekap disebuah kamar indekost. "Saat berada di depan gerbang kampus datang senior dan juga ada alumni langsung membawa kami ke sebuah rumah kost," ucap MH, Muhammad Hadryan, Rabu (13/7/2022).

Laporan : Darsil Yahya