Pemerintah Tetapkan 26 Desember Bukan Cuti Bersama
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah mengubah kebijakan cuti bersama di akhir tahun 2022. Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebutkan tanggal 26 Desember merupakan cuti bersama.
"Libur (26 Desember cuti bersama)," kata Muhadjir di Mabes Polri, Jakarta, yang dikutip dari Kompas, Jumat (16/12/2022).
Namun Effendy meralat pernyataan yang sebelumnya disampaikan ke media.
"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 boleh mengambil cuti tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir yang dikutip dari Tempo.com, Jumat (16/12/2022).
Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Hari Raya Natal tahun ini jatuh pada Minggu, 25 Desember 2022. Begitu pula dengan tahun baru ,yang jatuh pada hari Minggu, 1 Januari 2023.