Polisi Amankan 2 Tersangka Pengrusakan Rumah Mantan Anggota DPD RI
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Beredar video penyerangan yang dilakukan sejumlah orang tak dikenal (OTK) terhadap rumah sekaligus kantor milik mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Litha Brent.
Dari informasi yang dihimpun penyerangan itu terjadi di jalan Gunung Merapi, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sabtu (15/10/2022).
Dalam rekaman video yang beredar, ada sejumlah orang yang terlihat melempari rumah berlantai II milik Litha Brent menggunakan busur, batu, batang kayu dan helm.
Wajah beberapa pelaku sempat terekam video yang diambil tuan rumah. Saat kejadian berlangsung, orang yang ada dalam rumah Litha Brent berusaha menutup pintu kaca. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pelemparan batu hingga membuat pintu kaca tebal itu hancur.
Namun tak sampai 24 jam, Sat Reskrim Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengrusakan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Rappocini.
"Di sini kita langsung menindak lanjuti dan berhasil menangkap 2 tersangka atas nama MI (44) dan MS (42)," ucap
Kapolresta Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, saat jumpa pers di Mapolrestabes, Minggu (16/10/2022) malam.
Budhi mengungkapkan, kronologinya berawal dari adanya perselisihan antara Litha Brent dan Ferdi atau Chandra (Atiraja) memasang seng pembatas pada bangunan rumah Litha Brent
Selanjutnya pihak Litha Brent menjebol seng pembatas tersebut dengan menggunakan gurinda.
"Di mana seng pembatas tersebut dibuat oleh pihak Ferdi/Chandra sehingga terjadi keributan kemudian pihak preman dari kubuh Ferdi/Chandra yang berjaga di lokasi sengketa mendatangi kantor Litha Brent dan melakukan penyerangan dan pengrusakan," terangnya.
Meski telah menangkap 2 tersangka, Budhi menyebut pelaku lainnya sementara dalam pengejaran.
"Selanjutnya juga tersangka pasti akan bertambah kita akan dalami siapa saja yang terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut perwira polisi 3 melati itu juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku melakukan tindakan penyerangan lantaran adanya perselisihan antara korban dan pelaku. Namun, Budhi belum menjelaskan secara detail apa yang melatarbelakangi penyerangan itu.
"Keterangan yang lengkap kita akan lakukan pemeriksaan dan nanti kita akan sampaikan. Latar belakang motifnya nanti kita akan dalami lagi," jelasnya.
Akibat perbuata tersangka, Budhi mengaku keduanya disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
"Pasal yang kita sangkakan Pasal 170 pengrusakan secara bersama-sama ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni ada palu, batu dan beberapa pecahan kaca yang dirusak.
Laporan: Darsil Yahya