Blak-blakan Seru akan Mengulas Larangan Perdagangan Baju Impor Bekas

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah mengeluarkan aturan larangan perdagangan  baju impor bekas atau thrifting. Pasalnya, Alasannya selain itu dari sisi kesehatan juga berbahaya karena mengandung jamur kapang.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung 'jamur kapang'.

Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh. Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Meski demikian thrifting atau baju impor bekas justru menjadi tren di masyarakat. Bisnis baju impor bekas justru merajalela saat ini. Alasannya selain bermerk atau branded, harga baju impor bekas juga murah.

Bagaimana menyikapi aturan pemerintah tersebut? Lalu seperti apa detail dari aturan larangan perdagangan baju impir bekas ini? Adakah sanski yang menanti bagi pelanggar aturan itu?

Nantikan ulasannya di Blak-blakan Seru “Pakaian Impro Bekas, Dilarang Pemerintah, Diminati Masyarakat" yang akan menghadirkan Jims Oktovianus selaku Kepala Seksi Penindakan I, Bidang Penindakan & Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Senin sore pukul 17.00 Wita di Celebes Radio 88,5 FM.