Kapolri akan Umumkan Penangkapan Teddy Minahasa Jumat Sore Ini

Irjen Pol. Teddy Minahasa - (foto by dok. Polri)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan keterangan resmi, terkait kabar penangkapan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Teddy Minahasa pada Jumat sore ini.

"Nanti sore saya release resmi setelah dari Istana (Kepresidenan)," kata Listyo Sigit yang dikutip dari ANTARA, Jumat (14/10/2022).

Sementara itu, pihak Divisi Humas Polri juga telah menginformasikan media untuk siaga di Bareskrim Polri Jakarta, Jumat, pukul 14.30 WIB terkait rencana adanya konferensi pers. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Kapolri akan memberikan keterangan pers Jumat sore.

"Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri," kata Dedi.

Beredar informasi terkait penangkapan Teddy Minahasa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa dikabarkan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabar ini ramai diperbincangkan di media setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan infromasi itu.

Diberitakan ANTARA, saat  rombongan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri berangkat menuju Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat pagi, dari PTIK Jakarta Selatan, Teddy Minahasa tidak tampak terlihat dalam rombongan kapolda.

Sementara perwira tinggi Polri yang hadir menaiki bus menuju Istana Kepresidenan ialah Nico Afinta, Kapolda Riau Irjen Pol. M. Iqbal, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Lutfi, dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi.

Selain itu, ada pula, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri, dan Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Setyo Budiyanto.

Irjen Pol. Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Dia kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya sesuai dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022.