Kapolrestabes Ungkap Alasan Pencopotan Kanit Reskrim Polsek Tallo

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto angkat bicara terkait polemik pencopotan Iptu Faizal sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo usai ikut menggerebek markas Batalyon 120 di Jl Korban 40.000 Jiwa.

Menurut Budhi Haryanto, Iptu Faizal dicopot sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo lantaran tidak mengindahkan perintahnya terkait penerapan program kepolisian harus lebih dekat dengan masyarakat.

"Saya selaku Kapolres mempunyai program dari awal dekatkan diri kalian ke masyarakat, dengan cara salah satunya adalah kita punya wadah yaitu restorative justice diatur dalam peraturan polisi nomor 8 tahun 2021," ujarnya kepada awak media, Senin (12/9/2022).

"Bagaimana masyarakat yang bermasalah dengan hukum ketika para pihak bisa mencabut perkaranya bisa berdamai di situ, kita bisa mengambil langkah restorative justice, ini dibenarkan oleh aturan. Namun faktanya Kanit Reskrim ini tidak melakukan," sambungnya. 

Bahkan kata Budhi kinerja Iptu Faizal saat masih menjabat sebagai Kanit Reskrim kerap dikeluhkan oleh Kompol Badollahi selaku Kapolsek Tallo. 

"(Kinerja) ini sudah lama dikeluhkan oleh Kapolsek (Kompol Badollahi) kepada saya, sehingga saya memang berpikiran memang mau mengganti yang bersangkutan (Iptu Faizal), dan puncaknya kejadian kemarin," tuturnya. 

Harusnya Kanit Reskrim itu, lanjut Budhi, ketika menerima laporan segera ke TKP untuk melakukan klarifikasi dan mengecek kebenaran peristiwa tersebut. 

"Faktanya dia (Iptu Faizal) tidak melakukan hal tersebut sehingga apa yang beredar ini menjadi blunder beredar ke mana-mana dan tidak benar," terangnya. 

Maka dari itu supaya berita tersebut bisa diluruskan sesuai dengan fakta, Budhi mengganti Iptu Faizal sebagai Kasat Reskrim atas saran dari Kapolsek Tallo.

"Penggantinya juga namanya saya belum tahu, itu usulan Kapolsek. Sekali lagi pergantian Kanit Reskrim ini karena tidak keprofesionalannya karena tidak maksimalnya dia bekerja, menyelewengkan perintah pimpinan. Yaitu bagaimana polisi harus dekat dengan masyarakat, salah satunya adalah mengedepankan peraturan nomor 8 tahun 2021 tenang restorative  justice," jelasnya.

Laporan: Darsil Yahya