Komnas HAM Desak Jokowi Evaluasi Kinerja Wiranto
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam meminta Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi kinerja Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto. Menurut Choirul, Wiranto kerap mengambil tindakan yang keliru, salah satunya pembentukan tim asistensi hukum. "Ada baiknya memang Presiden mengevaluasi kinerja Menkopolhukam, Karena beberapa kali offside dalam konteks konstitusi," ucap Choirul di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (10/5/2019) kemarin, dilansir CELEBESMEDIA.ID dari CNNIndonesia.
Choirul mengatakan Wiranto pernah mengabaikan perintah Jokowi soal penyelesaian pelanggaran HAM. Termutakhir, Wiranto membentuk tim asistensi hukum untuk memantau ucapan dan tindakan yang melanggar pemilu pascapemilu.
Choirul menegaskan bahwa Wiranto tidak perlu membentuk tim tersebut. Menurutnya ada kepolisian yang telah memiliki wewenang untuk mengusut kasus hukum.
Selain itu, Choirul juga mengatakan tim tersebut juga sama dengan Wiranto membawa aspek penegakkan hukum ke ranah politik. Choirul menilai hal itu jelas langkah keliru yang dilakukan Wiranto sebagai menteri. "Ingin menyelesaikan kegaduhan politik pasca pemilu, malah intervensi penegakkan hukum. Apa kewenangan Menkopolhukam. Mengurusi penegakkan hukum? Enggak ada. Ya polisi dan kejaksaan," ucap Choirul. "Harusnya Menkopolhukam itu buka puasa bareng lah. Safari Ramadhan ke tokoh-tokoh gitu lho. Bukan malah mengancam tokoh-tokohnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Wiranto membentuk tim asistensi hukum. Tim tersebut dibentuk berdasarkan keputusan Menkopolhukam No 38 tahun 2019. Ada 24 anggota yang tergabung di dalamnya. Ada ahli hukum, hingga pejabat kepolisian seperti Direktur Tindak Pidana Umum dan Direktur Tindak Pidana Sibes Mabes Polri.
Tim tersebut bertugas melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pascapemilu 2019. Tugas lainnya yakni memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai kewenangan.