Pendaftar CASN Harus Tahu, Segini Besar Gaji CPNS, PNS dan PPPK 2024
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah mengumumkan akan menaikkan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 lalu. Besaran kenaikan gaji 8 persen sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
Besaran gaji pokoknya dibedakan atas golongan dan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun.
Dalam waktu dekat pun pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2024 dengan kuota 2,3 juta Penerimaan CPNS tahun ini rencana akan dilakukan dalam 3 periode.
Mengutip laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Periode pertama seleksi kedinasan yang telah berjalan. Periode kedua seleksi CPNS dan PPPK yang rencananya dibuka bulan ini. Periode ketiga juga seleksi CPNS dan PPPK tahap 2 yang rencanya awalanya dibuka Agustus 2024.
"Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN dilakukan sebHaryomoanyak 3 periode," terang Plt. BKN Dwi Putranto, dikutip dari laman BKN, Rabu (10/7/2024)
Bagi para pelamar CASN 2024 perlu mengetahui besaran gaji CPNS dan PPPK yang baru.
Berikut ini rincian gaji CPNS dan PPPK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
Daftar Gaji CPNS 2024
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP Nomor 25 Tahun 2010 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP Nomor 11 Tahun 2011, gaji pokok CPNS adalah 80 persen dari gaji pokok baru dengan masa kerja golongan yang dimiliki CPNS yang bersangkutan.
Kemudian, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
Dengan demikian, gaji pokok CPNS berada di level MKG 0-2 tahun yang besarannya didasarkan pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS berdasarkan golongannya untuk MKG 0-3 tahun:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.348.560 - Rp 1.391.040.
- Golongan Ib: Rp 1.472.640 - Rp 1.519.040.
- Golongan Ic: Rp 1.534.960 - Rp 1.534.960.
- Golongan Id: Rp 1.599.920 - Rp 1.650.320.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.747.200 - Rp 1.830.560.
- Golongan IIb: Rp 1.908.000.
- Golongan IIc: Rp 1.988.720.
- Golongan IId: Rp 2.072.880.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.228.560 - Rp 2.298.800.
- Golongan IIIb: Rp 2.322.880 - Rp 2.396.000.
- Golongan IIIc: Rp 2.421.120 - Rp 2.497.360.
- Golongan IIId: Rp 2.523.520 - Rp 2.602.960.
- Golongan IVa: Rp 2.630.240 - Rp 2.713.120.
- Golongan IVb: Rp 2.741.520 - Rp 2.827.840.
- Golongan IVc: Rp 2.857.520 - Rp 2.947.520.
- Golongan IVd: Rp 2.978.400 - Rp 3.072.160.
- Golongan IVe: Rp 3.104.320 - Rp 3.202.160.
Daftar Gaji PPPK 2024
Selain PNS, gaji PPPK juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Besaran gaji pokoknya dibedakan atas golongan dan MKG selama 0-32 tahun.
Berikut rincian gaji PPPK pada 2024:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200.
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200.
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600.
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900.
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100.
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800.
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400.
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500.
- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000.
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000.
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800.
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800.
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500.
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200.
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600.
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000.