Hakordia 2019, Direktur ACC Sulawesi Soroti Kinerja Kejaksaan dan Kepolisian

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Memperingati Hari Anti Korupsi
Sedunia (Hakordia) yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, Anti Coruption
Commmite (ACC) Sulawesi menyoroti kinerja pihak Kejaksaan dan Kepolisian di
Sulawesi Selatan.
Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wakanubun mengatakan, hari anti
korupsi sedunia tiap tahun diperingati. Namun, penegak hukum dari pihak
Kejaksaan dan Kepolisian masih saja menutupi atau tidak transparan ke publik
dalam menangani suatu kasus korupsi.
"PR (pekerjaan rumah, red) terbesar penanganan kasus
korupsi yakni informasi publik di internal Kepolisian dan Kejaksaan. Selama ini
informasi begitu susah untuk didapatkan, pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang
menangani kasus korupsi nyaris tertutup dalam hal perkembangan kasus yang
ditanganinya, hal ini tentunya menimbulkan kecurigaan di publik," katanya,
Senin (9/12/2019).
Menurut Kadir, terkait keterbukaan informasi seperti halnya
di Kejaksaan, pemantauan ACC Sulawesi selama ini belum maksimal. Padahal secara
aturan internal Kejaksaan, keterbukaan informasi sudah lama diatur.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja)
Nomor 032 tahun 2010 tentang keterbukaan informasi dan Instruksi Jaksa Agung RI
(Insja) Nomor: INS-001/A/JA/6/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan.
"Jadi kami heran saja kalau di kejaksaan tertutup
kepada pencari informasi, harapan kami pihak kejaksaan jangan menutup diri
terkait dengan informasi publik khususnya penanganan kasus korupsi,"
tambahnya.
Sementara itu, dalam catatan ACC Sulawesi terhadap kasus
korupsi mandek di Polda Sulsel hingga tahun 2018 lalu, sedikitnya terdapat 19
kasus. Masing-masing 7 kasus ditahap penyelidikan dan 12 kasus ditahap
penyidikan.
"Kami belum bisa menyebutkan kasus yang mandek di tahun
ini karena akan di rilis pada akhir tahun dan untuk sementara kami baru
menyurati ke Polda Sulsel untuk memastikan datanya," terang Kadir.