Sidang Putusan Pembunuhan Pegawai Dishub Berlangsung Ricuh
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang putusan kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/1/2023) berlangsung ricuh.
Pasalnya, Ayu kakak terdakwa Muh Asri mengamuk tidak terima keputusan Majelis Hakim yang diketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.
"Adikku tidak tahu apa-apa. Dia (Muh Asri) hanya disuruh (oleh Iqbal Asnan)," ucapnya sambil berteriak.
Bahkan menurutnya, ayahnya meninggal dunia akibat kasus yang menjerat sang adik.
"Bapakku mati (meninggal) gara-gara pikirkan adikku (Muh Asri)," ujarnya sambil menangis.Sontak, keluarga korban Najamuddin Sewang langsung naik pitam mendengar ucapan Ayu.
"Weh... siapko kau tahu adekku (Najamuddin) meninggal gara-gara saudaramu," timpal Juni Sewang, kakak Alm Najamudding Sewang.Saat ricuh Ayu pun merasa dipukul oleh keluarga Najamuddin Sewang.
"Kenapako pukulka (kenapa kau memukul)?" teriak Ayu.Sementara kerabat Alm Najamuddin Sewang lainnya juga tak terima keluarga Muh Asri menyalahkan dan menduga ayah terdakwa Muh Asri meninggal dunia karena syok anaknya erlibat dalam kasus ini.
"Jangan tanya sama keluarga korban kenapa (Ayah Muh Asri) mati (meninggal). Tanya sama malaikat," ujarnya kepada kerabat terdakwa Muh Asri.
Sementara pihak keamanan langsung melerai kedua belah pihak agar kericuhan tak berlanjut.
"Sudah Bu. Sudah jangan memperpanjang masalah."
Juni Sewang pun mengatakan kepada kerabat terdakwa Muh Asri jika hukuman yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim itu sudah ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara.
"Kurang ringan apa (hukumannya) Asri bos? Sudah ringan itu 13 tahun. Syukur-syukur Asri masih hidup," tutur Juni Sewang.
Situasi akhirnya meredah setelah Ayu kakak terdakwa Muh Asri dikeluarkan dari ruang sidang.
"Kakaknya asri (Ayu) menolak putusan 13 tahun karena terlalu tinggi dia rasa dia juga bilang akibat perkara ini ayahnya meninggal," kata Juni Sewang saat ditemui usai sidang.
Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Najamuddin Sewang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (5/1/2023).
Sidang perkara pembunuhan ini digelar secara virtual di Ruang Sidang Prof Dr Bagir Manan.
Namun dari tiga terdakwa yakni Muh Asri, Chaerul Akmal dan Sulaiman, Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine baru menjatuhkan vonis kepada Muh Asri.
Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine mengatakan terdakwa M. Asri Melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Muh Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Asri tersebut dengan kurungan penjara selama 13 tahun," ucap Johnicol Richard Frans Sine dalam amar putusannya.
Sementara sidang dua terdakwa lainnya yakni Chaerul Akmal dan Sulaiman eksekutor penembakan. Akan dilanjutkan Jumat besok (6/1/2023) di PN Makassar.
Laporan : Darsil Yahya